koranmonitor – ASAHAN | Pencapaian target restribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan pertanggal 9 Desember 2022, sudah mencapai 96,34 % atau Rp.963.365.000.00.
Hal tersebut disampaikan PPID/Sekretaris Dishub Kabupaten Asahan, Mairani Simangunsong di ruang kerjanya (15/12/2022)
Restribusi parkir yang menjadi potensi untuk dilakukan pungutan berada pada 21 ruas jalan, dan itu ada di Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Kecamatan Kota Kisaran Timur.
“Masih di daerah inti kota restribusi parkir yang kami pungut, dan berada di 21 ruas jalan dengan 75 titik lokasi dan jumlah juru parkir 151 orang yang terdaftar di Dishub,” ujar Mairani
Adapun tarif restribusi yang tertuang dalam Peraturan Bupati Asahan No.3 Tahun 2019 tentang penyesuaian tarif restribusi jasa umum, untuk pelayanan 1 kali parkir setiap kendaraan tidak dua (sepeda motor) Rp1000, pick up, taksi, mobil penumpang pribadi dan sejenisnya, mini bus, bus dan sejenisnya Rp2000, truk, mobil tangki roda 6 Rp4000, dan truk mobil tangki roda 8 Rp7000.
Untuk mencapai target ini, Dishub memberi target harian kepada juru parkir. Setoran harian terendah buat juru parkir mulai dari Rp15.000, Rp50.000, Rp60.000, dan tertinggi Rp70.000. Ini berdasar titik potensi lokasi masing-masing.
Melihat dari persentase yang diperoleh atau target Rp1 miliar, restribusi PAD Asahan di Dishub di akhir tahun capaian 100% terpenuhi. Kalkulasi setoran harian dari 151 jukir di 75 titik pemasukan PAD lebih dari Rp3.750.000/harian dengan hitungan perbulan setoran mencapai lebih dari Rp112.500.000, dengan hitungan pemerataan pertitik parkir Rp50.000,-
Capaian target PAD ini, tentunya tidak pula membuat para jukir bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dengan layak. Terkadang mereka harus pandai mengatur keuangan agar bisa memenuhi setoran dan membawa pulang hasil kerjanya untuk keluarga.
Salah seorang Jukir berinisial TP kepada wartawan (15/12/2022) mengatakan, kerja menjadi Jukir bukan hal yang bisa sepenuhnya memenuhi kebutuhan hidup.
“Kami harus mengejar setoran terlebih dahulu baru sisanya kami bawa pulang ke rumah. Berapa pendapat harian yang diperoleh dari kerja parkir tidak tentu, terkadang bisa Rp120.000, tapi bisa juga untuk setoran Rp50.000 saja tak terpenuhi. Tergantung rejekilah,” ujarnya.
” Jadi jukir ini berat untuk menjalaninya, apa lagi sejak Kepala Dinas Perhubungan Asahan nya pak Manulang. Sama kepala Dinas sebelum-sebelumnya setiap tanggal merah dan hari minggu kami dibebaskan dari setoran. Itu mungkin bonus bagi kami. Tapi sejak pak Manulang jadi kepala Dinas tidak ada tanggal merah maupun hari minggu, setiap hari kami wajib setoran,” sebut seorang jukir berinisial AS.
Dikatakannya, sejak Kadis yang baru ini, para jukir keberatan dengan adanya setoran pada hari libur. *Pak Manullang bilang kalo keberatan banyak yang mau jadi jukit. Jukir agak tertekan dengan sistem kadis yang sekarang,” ungkapnya.
Menanggapi keluhan para jukir, Mairani Simangunsong menjelaskan, selama jukir bekerja memungut retribusi maka Dishub mengutip setoran, meskipun tanggal merah atau hari Minggu.
” Para Jukir mendapatkan Rp500.000 perbulannya. Dan para jukir tidak ikut dalam BPJS Ketenaga kerjaan, karena mereka tidak menetap dan bisa saja diganti orang lain,” jelasnya.KM-Yus/red