koranmonitor – BINJAI | Pemerintah Kota (Pemko) Binjai mengakui adanya peralihan dana insentif fiskal, yang sejatinya untuk pengentasan kemiskinan. Peralihan dana insentif fiskal untuk pembayaran utang itu telah menabrak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai, Erwin Toga Purba menjelaskan, pemerintah kota menerima Rp20,8 miliar dana insentif fiskal untuk pengentasan kemiskinan. Namun separuh dari jumlah puluhan miliar, digunakan pemerintah kota untuk membayar utang proyek.
“Rp32 miliar itu bisa kupastikan gak ada, Rp20,8 miliar (yang masuk dana insentif fiskal) dengan realisasi sekitar Rp18 miliar lebih, ada sisa Rp1,2 miliar. Untuk pengentasan kemiskinan (dana insentif fiskal), tapi boleh yang lain. Kita ada utang, agar jangan berat, untuk bayar utang, biar gak berat kali,” ujarnya, Selasa (15/4/2025)
Sisa dari dana insentif fiskal itu akan masuk pada Perubahan APBD 2025 ini. “BPK (badan pemeriksa keuangan) lagi masuk audit, nanti ketahuan berapa sisa insentif fiskal. Nanti di P harus kita pakai,” bebernya.
Dia mengklaim, peralihan dana insentif fiskal untuk bayar utang proyek tidak melanggar aturan. Namun mengacu kepada PMK No 91/2024, hal tersebut melanggar dengan konsekuensi dapat dikenakan saksi administratif dan saksi lainnya.
Seperti pengembalian dana pengentasan kemiskinan hingga penyalurannya diberhentikan. “Rp10 miliar ada (untuk bayar utang proyek), juga ke perkim, gak melanggar dan buktinya disetujui. Yang gak boleh di PMK (peraturan menteri keuangan), untuk belanja pegawai, perjalanan dinas, ATK,” ujarnya tanpa merinci utang proyek pada organisasi perangkat daerah apa.
Namun lebih dominan, utang proyek tersebut dibayar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Binjai. “Kita sudah megap, bersyukur lah di 2025 ini utang kita sedikit, jadi 2026 melenggang kita jalan, sudah balance. Utang tinggal 20-an, tahun lalu 70-an miliar,” bebernya.
Disoal apakah peralihan dana pengentasan kemiskinan itu disetujui oleh Badan Anggaran DPRD Binjai, dia berpendapat, wakil rakyat setuju-setuju saja. Namun pernyataan Erwin menunjukkan adanya peralihan itu tanpa ada pembahasan secara detil dengan Banggar DPRD Binjai.
“Ya kan bahasnya gak sampai satu-satu kegiatan dan lagi pun kalau dijelaskan ke dewan, aku pribadi mendukungnya dewan itu. (Karena) rapat sama orang itu, itu-itu saja ditanya (pembayaran utang proyek). Gak spesifik utang yang dibahas (dana insentif fiskal dengan TAPD dan Banggar DPRD Binjai),” jelasnya.
Adapun dinas yang mendapat kucuran dana segar untuk mengentaskan kemiskinan itu, kata Erwin, ada pada dinas kesehatan, dinas pertanian, dinas perindag, dinas sosial, dinas koperasi, dinas pekerjaan umum dan dinas perkim. “Insentif fiskal (untuk) kemiskinan, stunting, makanya dibagi ke dinas yang ada tupoksi itu. Dinas kesehatan itu sedikit, Rp78 juta, sedikit,” ujarnya.
Penyaluran dana insentif fiskal disalurkan dalam 2 tahap, 50-50 persen. “Tahap pertama lupa pula bulan berapa, tahap kedua diakhir bulan 10 atau bulan 11, karena ada batasnya mereka, selambat-lambatnya harus disalur, jangan ditahan,” tukasnya. KM – Nasti