Gerebek Kos-Kosan di Medan, Tiga Wanita Asal Aceh  dan Pemasok Ekstasi Ditangkap 

oleh
Gerebek Kos-Kosan di Medan, Tiga Wanita Asal Aceh dan Pemasok Ekstasi Ditangkap 
Tiga wanita asal Aceh dan seorang pria pemasok ekstasi serta barang bukti diamankan. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Tiga wanita asal Provinsi Aceh diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, saat diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi.

Ketiganya disergap dalam penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Kenanga Sari III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Sabtu (2/8/2025) malam.

Ketiga pelaku diketahui berinisial E alias Efi (33), ES alias Evi (28), dan M alias Yana (24), yang seluruhnya merupakan penghuni kos di lokasi penggerebekan.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial MR (23), warga Jalan S Parman Gang Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

“Pada saat penggerebekan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi delapan butir pil ekstasi warna kuning dan dua butir pil ekstasi warna pink,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mewakili Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (12/8/2025).

Dari hasil interogasi, ketiga wanita tersebut mengaku mendapatkan pil ekstasi dari MR, yang kemudian turut diamankan petugas tak jauh dari lokasi kos-kosan.

Saat ini, keempat tersangka telah dibawa ke Markas Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. KM-ded/Red