Barang bukti narkotika disita polisi dari dua tersangka pengedar. (Foto. KMC)
koranmonitor – BELAWAN | Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap peredaran narkotika, di Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Dua pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu ditangkap pada Minggu (5/7/2026) sekira pukul 01.30 WIB.
Keduanya adalah, LD (40) dan PK (29). Dari keduanya disita barang bukti berupa 18 plastik klip berisi sabu, 1 unit handphone (HP) dan uang tunai sebesar Rp130.000,- diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza, Rabu (8/7/2026) mengatakan, pengungkapan itu atas informasi masyarakat.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 18 plastik klip berisi sabu, 1 unit handphone dan uang tunai diduga hasil transaksi narkoba,” katanya. KM-ded/R

