Jadi Kurir 39 Kg Ganja, Dua Warga Aceh Dihukum 18 Tahun Penjara

oleh

MEDAN | Dua warga Aceh, Sharul (39) dan Khairul (26), terbukti menjadi kurir 39 Kg ganja. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 18 tahun penjara, dan didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/2/2020).

Majelis menyatakan, Sharul dan Khairul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan dan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 Kg.

Mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap Sri Wahyuni.

Putusan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty Tampubolon juga meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun subsidernya 1 tahun kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, Sharul dan Khairul menyatakan menerima. Begitu pula dengan JPU.

Sharul merupakan warga Jalan Kontiner, Desa Badak, Kecamatan Blang Pagayo, Blang Kejeren, Aceh, sedangkan Khairul beralamat di Jalan Kota Cane Blang Kejeren, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, Aceh.

Keduanya diproses lalu diadili setelah ditangkap di kamar 04 Hotel Anggrek, Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan pada Minggu, 30 Juni 2019 sekitar pukul 15.15 Wib.

Perkara narkotika yang menjerat kedua terdakwa bermula pada Jumat, 28 Juni 2019, sekitar pukul 10.00 Wib, Sharul ditelepon Aleh (DPO). Dia ditawari pekerjaan untuk mengirimkan ganja ke Medan dengan upah Rp250 ribu per Kg.

Sharul menyanggupi pekerjaan itu. Keesokan harinya, Sabtu, 29 Juni 2019, sekitar pukul 22.30 Wib pria ini menjemput 2 goni berisi 39 bal ganja dengan berat bersih seberat 39 Kg di Desa Bangkik, Blang Kjeren. Dia kemudian membawa narkotika itu ke rumahnya.

Esok harinya, Minggu 30 Juni 2019 sekitar pukul 05.00 Wib, Sharul mengajak Khairul yang bekerja sebagai sopir untuk mengantarkan ganja itu ke Medan.

Kedua terdakwa kemudian berangkat dari Blang Kjeren membawa ganja itu ke Medan. Mereka menggunakan 1 unit mobil pikap Grand Max BK 9961 EN.

Aleh kemudian memberikan nomor handphone seseorang yang akan mengambil ganja itu di Medan kepada kedua terdakwa. Mereka juga diperintahkan mengambil uang pembayaran ganja dengan harga Rp900.000 per Kg.

Sekitar pukul 14.00 Wib, Sharul dan Khairul tiba di Medan. Mereka menurunkan 2 goni ganja tersebut dari pikap dan membawanya ke kamar No 04 Hotel Anggrek di Jalan Setia Budi Ujung.

Sekitar pukul 15.15 Wib keduanya ditangkap tim dari Polrestabes Medan. Keduanya diproses, diadili dan dinyatakan bersalah.KM-red