Dua tersangka pengedar sabu diamankan Satnarkoba Polresta Deli Serdang. (Foto. KMC)
koranmonitor – DELI SERDANG | Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap dua pria berinisial RP (37) dan IZ (48), karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.
Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 31,60 gram.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Fery Kusnadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran sabu di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata Fery, Sabtu (26/9/2026).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua pria sedang mengendarai sepeda motor. Polisi kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap keduanya.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 12 plastik klip transparan berukuran kecil. Plastik tersebut berisi diduga sabu dengan berat kotor 31,60 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu blok plastik asoy warna merah dan satu plastik transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong.
“Barang bukti tersebut ditemukan pada pelaku,” jelas Fery.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan kedua terduga pelaku. Petugas juga melakukan pemeriksaan awal barang bukti menggunakan alat tes kit, penimbangan, hingga pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik.
Selain itu, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal barang bukti serta jaringan yang terlibat berdasarkan keterangan terduga pelaku dan informasi lainnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. KM-ded/R

