koranmonitor – MEDAN | Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas tanggapan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Gedung DPRD Medan, Senin (26/10/2026).
Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi menekankan pentingnya perubahan regulasi yang tidak hanya memperkuat penyaluran bantuan sosial (bansos), tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi dan kemandirian masyarakat miskin.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Hadir pula sejumlah anggota DPRD Medan, Pj Sekda Erfin Fachrurrazi, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Fraksi Partai Gerindra melalui ketuanya, Tia Ayu Anggraini, menegaskan bahwa penanggulangan kemiskinan tidak cukup dilakukan melalui pemberian bansos. Upaya tersebut harus diintegrasikan dengan pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri.
Menurut Tia, kemiskinan berkaitan dengan berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan akses pekerjaan, pendidikan, kesehatan, perumahan layak, keterampilan, hingga modal usaha. Karena itu, perubahan perda harus menghasilkan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.
“Perubahan perda harus membawa dampak nyata bagi kehidupan masyarakat. Jangan perubahan perda hanya menghasilkan perubahan pasal, tetapi tidak menghasilkan perubahan dalam kehidupan masyarakat miskin,” ujarnya.
Tia juga menekankan pentingnya ketepatan data penerima manfaat melalui penguatan pendataan, verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data. Pemerintah Kota Medan juga diminta menyediakan saluran pengaduan agar masyarakat yang memenuhi kriteria tidak kehilangan haknya atas bantuan.
Selain itu, Fraksi Gerindra mendorong integrasi bansos dengan pelatihan keterampilan, penempatan tenaga kerja, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pendampingan usaha, serta akses pembiayaan. Program tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan kemampuan penerima manfaat agar dapat membuka peluang kerja dan mendorong kemandirian ekonomi.
Fraksi Partai NasDem melalui Faisal Arbie menyambut baik dorongan kepala daerah untuk membangun ekosistem penanggulangan kemiskinan yang produktif, inklusif, kolaboratif, terintegrasi, dan berbasis data. Menurut NasDem, keberhasilan program tidak semestinya hanya diukur dari jumlah bantuan sosial yang disalurkan.
NasDem menilai fokus kebijakan pascaperubahan perda perlu diarahkan pada peningkatan pendapatan keluarga, penciptaan lapangan kerja, pengembangan UMKM, perlindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta peningkatan jumlah keluarga yang mampu keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Johannes Haratua Hutagalung mendorong agar pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 segera dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
PDI Perjuangan menilai perubahan regulasi tersebut harus menghasilkan kebijakan yang konkret, efektif, dan tepat sasaran. Masyarakat miskin tidak cukup ditempatkan sebagai penerima bantuan sosial, tetapi juga perlu didukung agar mampu meningkatkan kesejahteraan dan membangun kemandirian ekonomi keluarga. KM-fah/R

