Cabut Paksa Kuku Supir, Anggota DPRD Labusel Imam Firmadi Resmi Jadi Tersangka

oleh -133 views

LABUHANBATU | Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi bersama 3 rekannya resmi jadi tersangka, terkait dugaan penganiayaan berat Muhammad Jefry Yono.

“Imam Firmadi sudah ditetapkan tersangka,” jelas Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati Rambe (foto) di Rantauprapat Rabu (5/8/2020) siang.

Murniati menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan penyidikan laporan nomor registrasi STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH pada, Kamis (9/7/2020).

Imam Firmadi disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Muhammad Jefri Yono korban penganiayaan anggota DPRD Labusel terbaring

Pihaknya masih melakukan penyidikan dugaan penganiayaan berat itu, untuk perkembangan kasus selanjutnya.

“Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” katanya.

Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono seorang supir menjadi korban penganiayaan anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDI Perjuangan, terkait perselisihan peminjaman sepeda motor.

Korban masih mengalami trauma yang mendalam dan luka bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki.

Dalam penganiayaan itu, pelaku menggunakan kayu, batu, gancu dan alat perkakas sejenis tang untuk menjepit kuping, dan mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri korban.mf/mahra