koranmonitor – BINJAI | Masyarakat terus mengikuti perkembangan gonjang ganjing dana fiskal, yang masih menjadi misterius.
Pasalnya Aparat Penegak Hukum (APH) belum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyelewengan dana tersebut, sehingga publik mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana Insentif Fiskal (DIF) Kota Binjai semakin menguat.
Pemerintah pusat mengucurkan dana puluhan miliar rupiah dari APBN, untuk program pengentasan kemiskinan ini. Namun, alih-alih membantu masyarakat, anggaran fantastis itu justru diduga dikorupsi pejabat setempat.
Kepala Dinas Tata Ruang Pemukiman (Tarukim) Binjai, Akhyar, mengaku hanya menerima Rp1 sampai 2 miliar dari total anggaran DIF. Dana itu dipakai untuk perbaikan jalan dan drainase.
“Kalau terima anggaran DIF ada, anggarannya sekitar Rp1 miliar sampai Rp2 miliar gitu, dan diperuntukan untuk melakukan perbaikan jalan dan drainase. Tetapi kami tidak melakukan bedah rumah sama sekali sejak 2023,” tegasnya saat ditemui Wartawan di GOR Rambung Binjai.
Sementara dalam data usulan dinas tersebut jelas melakukan bedah rumah di Kecamatan Binjai Timur, dari pernyataan Mahyar, malah melakukan kegiatan pengaspalan dan Drainase.
Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan. Sebab, berdasarkan dokumen rekening dengan nomor rekening 365/ 1.04.03.2.03.0002 sampai 368/ 1.04.05.2.01.0002, Dinas Tarukim seharusnya menerima Rp8 miliar lebih dengan tiga kegiatan wajib, termasuk bedah rumah. Lalu, ke mana sisa dananya?
Kasus serupa terjadi di Dinas Sosial. Kepala Dinas Triono Juli Mawardi mengklaim hanya mendapat Rp 450 juta, padahal dokumen rekening 475/ 1.06.02.2.03.0004 sampai 467/ 1.06.06.2.01.0001, menunjukkan alokasi mencapai Rp1,2 miliar, Dengan prioritas yang harus dilakukan sebanyak 7 kali kegiatan.
Uniknya, Triono mengaku awalnya tidak tahu dana tersebut berasal dari DIF.
“Awalnya, saya sendiri tidak tahu jika program atau kegiatan di dinsos itu bersumber dari DIF. Karena, kita hanya diperintahkan dari bagian keuangan (BPKAD) untuk membuat atau mengajukan kegiatan. Setelah berjalan, barulah akhirnya saya tahu itu dari anggaran Fiskal. Sekitar Rp450 jutaan gitu yang kami terima,’ ujarnya.
Pertanyaannya, mengapa ada ketidaktahuan soal sumber dana padahal nilainya miliaran?
Tak hanya dua dinas itu, setidaknya 10 instansi di Binjai menerima DIF, termasuk Dinas Perkim, Sosial, Dinas PUTR Pertanian, Ketahanan Pangan, Disperindak, Disnaker, Catpil dan Dishub serta Koperasi juga Dinkes (Rumah Sakit). Namun, penyalurannya diduga jadi ajang korupsi.
Eks anggota DPRD Binjai hingga Badko HMI Sumut sempat melakukan orasi turun ke jalan persisnya didepan Kantor Kejati Sumut beberapa waktu lalu menuntut investigasi. Mereka mendesak Kepala BPKAD Erwin Toga diperiksa terkait anggaran Rp32 miliar yang “menguap”.
APH bisa saja melakukan penyelidikan dengan memanggil dinas terkait maupun Kepala BPKAD langsung, sebab dari beberapa Dinas banyak mengatakan ketidak tahuan mereka terkait dana tersebut, mulai dari pengusulan, pengurangan anggaran yang sudah dianggarkan dan proses pengalih fungsian anggaran.
Maka dengan itu publik terus menunggu langkah tegas Kejati Sumut. Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi Raport buruk bagi transparansi anggaran daerah. KM-Ady/red