Ahli : Pekerjaan Tidak Layak Dibayar 100 Persen Masih Ada Kekurangan

oleh -157 views

MEDAN | Sidang lanjutan proyek IPA Tirtanadi Martubung, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan dua ahli dengan terdakwa Flora Simbolon pada persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri(PN) Medan, Jumat (15/2/2019). 

Menurut ahli pengadaan yakni, Jufri dalam keterangannya didepan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menerangkan, dalam melaksanakan pekerjaan proyek berpedoman pada  kontrak.

“Jadi jika pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan petunjuk kontrak, pekerjaan itu dianggap telah menyimpang dari yang seharusnya, ” ucap ahli.

Selain itu ahli juga menjelaskan, “kontrak yang telah di tandatangani pihak – pihak baik itu pengguna jasa dan penyedia  jasa semua yang bertandatangan didalam kontrak harus bertanggung jawab. Sesuai bunyi Pasal 7 yang isinya tentang etika pengadaan barang dan jasa,” papar Jufri.

Jadi apabila orang yang diluar pihak menjadikan pekerjaan itu tidak berjalan tidak semestinya turut juga bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kemudian ahli menjelaskan kepada majrlis hakim bahwa di dalam pekerjaan proyek tidak selesai atau masih ada kekurangan di kerjakan, tidak layak dilakukan pembayaran 100%. 

Untuk tanggung jawab perizinan apabila didalam kontrak ada perizinan hsl itu menjadi resiko pertanggung jawaban penyedia jasa. Namun sebaliknya apabila perizinan tidak dimasukan dalam kontrak, Itu merupakan resiko dan tanggungjawab sebaliknya.

Dikatakan ahli bahwa Kontrak lunsum, tidak boleh ada penambahan item atau perubahan apapun. Sedangkan harga sudah baku secara total keseluruhan. Ketika di tanya hakim anggota tentang adanya Hasil Perhitungan Sementara (HPS). 

Menurut pendapat ahli, “jadi kalau sudah ada HPS, bukan kontrak epsi lagi. Tapi sudah dikatakan kontrak biasa,” tegasnya pada hakim anggota. 

Selain itu ahli memberikan contoh kontrak epsi seperti, membeli rumah atau mobil. Karena pembelian unit tersebut diatas merupakan satu kesatuan, bukan peritem.

Selanjutnya tentang progres 365 hari pada termin pertama hanya 25% pekerjaan. “PPK sudah harus memberikan sanksi denda keterlambatan pekerjaan dan apabila tidak juga selesai dikerjakan dilakukan pemutusan kontrak. Karena dianggap penyedia jasa tidak mampu melaksanakan pekerjaan,” ungkap ahli pada hakim.

Ketika ditanya kembali oleh hakim anggota, keterlambatan pekerjaan diksrenakan izi- izin belum diternitkan oleh instansi yang dimohonkan.

Menurut pendapat ahli, “pengurusan izin bukan merupakan Kahar. Kahar bisa diterima seperti bencana alam, demo, kebakaran, bamjir dan gempa bumi.

Ketika ditanya tentang Keputusan direksi 04 yang merupakan adopsi dari pepres 54 2010 untuk prinsip – prinsip pengadaan pelaksanaan pekerjaan.

Dikatakan ahli Keputusan direksi 04 merupakan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan. Namun ada yang sedikit menjadi perhatian ahli pada Pasal 77 keputusan direksi bertentangan dengan surat edaran pasal 54.

Ahli penghitungan kerugian keuangan negara Arnol Ferry Makawimbang daoam keterangannya, bahwa keuangan negara rugi sebesar Rp 18 miliiar. 

Hal itu dikatakanya setelah melakukan penghitungan berdasarkan data- data kekurangan volume penambahan harga pembelian mesin genzet. Namun keterangan ahli di bantah oleh Penasehat hukum terdakwa Flora.

Menurut penasehat hukum terdakwa, perhitungan ahli salah untuk menentukan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 18 miliar.KM-apri