AMB-TABAGSEL Laporkan Bimtek Se-Kabupaten Paluta ke Kejati Sumut, Disebut Pelaksananya Lembaga BSI

oleh -253 views
AMB-TABAGSEL Laporkan Bimtek Se-Kabupaten Paluta ke Kejati Sumut, Pelaksananya Lembaga BSI
DPP AMB-TABAGSEL melaporkan secara resmi pelaksanaan Bimtek Desa

koranmonitor – MEDAN | Dewan Pimpinan Pusat Aktivis Mahasiswa Bersatu Tapanuli Bagian Selatan (DPP AMB-TABAGSEL) resmi melaporkan, pemborosan uang negata dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Se-Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pada 22-25 Mei 2022 di Garuda Plaza Hotel Jalan Sisingamangaraja, Medan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)

Laporan DPP AMB-TABAGSEL dengan Nomor: 121/D5/DPP-AMB/V/2022 tertanggal 27 Mei 2022 ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut) diterima berdasar tanda terima surat PTSP Kejati Sumut, ditandatangani Natasya.

Berdasarkan berkas laporan DPP AMB-TABAGSEL) yang ditandatangani Ismail Pandapotan Siregar dan Abdul Gani Hasibuan menjelaskan, kepada seluruh peserta terdiri dari Kepala Desa, aparatur Desa, diwajibkan membayar mahal yakni Rp5.000.000 untuk mengikuti pelaksanaan Bimtek Se-Kabupaten Paluta dengan tema ” RPJMD Des, RKP Des dan APBDS Dalam Mewujudkan Pembangunan Desa Yang Baik’ kerjasama Dinas PMD Kabupaten Paluta dan Baruga Sinergi Intitute (BSI).

Ismail Pandapotan Siregar kepad wrtwan didepan kantor PTSP Kejati Sumut mengatakan, laporan pengaduan sesuai hasil investigasi Tim DPP AMB TABAGSEL di lapangan. Bahwasanya Pengadaan Kegiatan Bimtek yang dilaksanakan BSI dan dinas PMD Paluta diduga pemborosan uang negara.

” Kami menduga ada pemborosan uang negara dalam Bimtek yang dilaksanakan Lembaga BSI dan Dinas PMD Paluta. Dimana setiap peserta yang ikut dalam Kegiatan Bimtek dibebankan dengan membayar uang terlebih dahulu ebesar Rp. 5.000,000, dengan alibi pembayaran uang penginapan hotel, konsumsi, honor pemateri dan lain sebagainya,” sebut Ismail.

Jika dikalikan Rp5.000.000 dengan jumlah 400 peserta (sesuai jumlah Desa, kelurahan di Kabupaten Paluta). Maka total dana yang diraup Lembaga BSI dan PMD Paluta sebesar Rp2.000.000.000 (Dua miliar rupiah). Itu dihitung setiap desa dan kelurahan mengutus 1 peserta yakni Kepala Desa dan Lurah. Sedangkan peserta yang mengikuti Bimtek terdapat aparatur desa dan lurah lainnya.

” Diketahui Kabupaten Paluta, memiliki 386 Desa, 2 Kelurahan, dan 12 Kecamatan, dengan total 400. Jika diutus 1 peserta ikut Bimtek total dana diterima Lembaga BSI Rp2.000.000.000. Jika diutus 2 orang setiap desa, bayangkan dana yang sangat besar diterima pihak Lembaga BSI selaku pelaksana kegiatan Bimtek,” ungkap Ismail Siregar didampingi Abdul Gani Hasibuan.

AMB-TABAGSEL Laporkan Bimtek Se-Kabupaten Paluta ke Kejati Sumut, Pelaksananya Lembaga BSI
Surat undangan Lembaga BSI pelaksanaan Bimtek (koranmonitor.com/istimewa)

Sementara itu, kata Ismail, sebagian vesar masyarakat Kabupaten Paluta saat ini masih banyak yang menjerit kehidupannya, kerena baru saja terkena dampak Covid -19 , dan sangat butuh perhatian dan ayoman dari Desa masing-masing. Alangkah baiknya dana yang dangat besar untuk Bimtek yang dilaksanakan Lembaga BSI dan Dinas PMD Paluta itu, disalurkan untuk mensejahterakan masyarakat Paluta sangat lebih baik dan bermanfaat.

Dalam laporan pengaduan resmi ke Kejati Sumut, DPP AMB-TABAGSEL meminta, menuntut dan mendesak Kejati Sunut segera melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan serta penyelidikan dan penyidikan, kepada Kepala Dinas PMD Paluta dan Direktur Lembaga Baruga Sinergi Insitute (BSI)

“Kami (DPP AMB-TABAGSEL) akan terus mengawal laporan pengaduan resmi di Kejati Sumut. Dan akan terus mengawasi dan mempertanyakan tindaklanjut atau proses hukum atas laporan yang kami sampaikan,” tandas Ismail.KM-tim