BATUBARA | Berbekal informasi yang tepat dari masyarakat, personil Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara berhasil meringkus tersangka sabu di Simpang 4 Dusun I Desa Lalang Kec. Tanjungtiram, Rabu (16/01/2019) petang.
Tersangka Sundari (23 ) yang tidak memiliki pekerjaan tetap/mocok-mocok warga Dsn I Desa Bangun Sari Kec. Talawi Kab. Batu Bara diringkus ketika tiba di TKP sementara temannya yang membonceng berhasil kabur dengan motor Vixion warna merah.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka yang dilakukan personil Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda T. Hutahaean.
Sekitar pukul 17.00 WIB pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa 2 orang laki-laki sedang membawa sabu – sabu dengan mengendarai sepeda motor vixion warna merah.
Ciri – ciri kedua tersangka disebutkan yang mengendarai atau membonceng memakai baju warna hijau dan memakai helm air brass. Sedangkan temannya yang di bonceng memakai jaket warna hitam.
Berdasarkan informasi tersebut personil di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda T. Hutahaean langsung berangkat menuju ke Simpang 4 untuk menunggu kedua tersangka melintas.
Tidak berapa lama terlihat ke dua tersangka dengan ciri – ciri yag di maksut kemudian personil menghadang namun pengendara sepeda motor tidak mau memberhentikan sepeda motornya.
Pengendara yang telah diketahui identitasnya bukannya berhenti ketika dihentikan polisi. Bermaksud melarikan diri pengendara malah melaju dengan kencang. Namun nahas, temannya yang di bonceng berhasil diringkus.
Setelah dilakukan penggeledahan dari saku jaket tersangka ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu serta 6 buah plastik klip transparan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna penyidikan lebih lanjut.KM-eps