Kadis PemDes Provsu Resmi Dilapor ke Kejatisu, Terkait Dugaan Suap Saat Menjabat Pj Bupati Madina

oleh -76 views

MEDAN : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara (Kadis PemDes Provsu), Aspan Sopian resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (17/1/2019).

Laporan dugaan suap Kadis PemDes Provsu Aspan Sopian terkait saat dirinya menjabat Pj Bupati Madina. Berdasarkan laporan yang dilakukan mahasiswa tergabung dalam Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa (PP GAM) Sumut ke Kejatisu. Pj Bupati Madina diduga menerima suap dalam penerbitan Keputusan No.540/548.a/K/2010 tentang persetujuan perubahan Izin Kuasa Pertambangan (IUP) Ekplorasi PT. MMM/(Emas DMP)
pada tanggal 29 September 2010.

Laporan dugaan suap mantan Pj Bupati Madina Nomor: 038/LP/GAM-SU/I/2029 beserta dokumen/data tersebut, disampaikan Kordinator PP GAM Sumut didampingi Kordinator lapangan, Siddik Siregar, dan diterima langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian diruang kerjanya, Kamis (17/1/2019).

Usai menerima laporan pengaduan, Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengucapkan terimakasih kepada mahasiswa (PP GAM Sumut) yang telah melaporkan secara resmi, dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan suap menyuap pemberian izin oleh Pj Bupati Madina kepada PT MMM (Medan Madani Mining).

” Laporan resmi ini akan dilimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan proses tindaklanjut. Agar Pj Bupati Madina (Kadis PemDes Provsu) dan pihak PT MMM dipanggil untuk dimintai keterangan. Dan pelapor ( PP GAM Sumut) juga akan turut dimintai keterangan terkait laporan tersebut,” kata Sumanggar.

Sebelum melaporkan dugaan suap, massa PP GAM Sumut menggelar unjukrasa dengan membawa spanduk didepan kantor Kejatisu. Dalam unjukrasa tersebut, Pj Bupati Madina diduga menerima suap dari PT MMM. Berdasarkan laporan diduga PT MMM harus menyetor uang jaminan sebesar US $ 100.000 ke rekening Atas Nama Pj Bupati Madina.

Pengurus GAM Sumut dan Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian foto bersama usai membuat laporan resmi dugaan suap menyuap Pj Bupati Madina, Kamis (17/1/2019).

Kordinator aksi, Kurnia Ikhsan mengatakan, selain itu mantan Pj Bupati Madina, diduga juga telah melawan hukum dan  mengangkangi Undang- Undang  Nomor 4 tahun 2009 PP No 23 Tahun 2010 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Perlu dipertanyakan, ada apa dengan uang jaminan sebesar tersebut (± Rp 900 juta pada tahun 2010) dengan A.n Pj Bupati.?. Sementara berdasarkan Akta Notaris Ali Muda SH yang beralamat di medan menerbitkan AKTA Pendirian PT. MMM tanggal, 26 Maret 2011, kemudian menyusul dengan resmi Registrasi di kementerian Hukum dan HAM pada tahun yang sama (2011),” sebutnya.

Disebutnya, Kejatisu harus mengusut tuntas dugaan kompromi ilegal, antara PT. MMM dengan Pj Bupati Madina, mengingat Akta Pendirian PT. MMM pada tahun 2011, akan tetapi Pj Bupati memberikan izin Usaha Pertambangan pada tahun 2010. Sehingga kuat Dugaan dalam pemberian IUP oleh Pj. Bupati kepada PT. MMM mengandung Unsur KKN.

Kemudian, terbitnya IUP tersebut menjadi dasar bagi PT. MMM untuk mencari investor/pemodal untuk mengumpulkan uang. Akibatnya Negara telah dirugikan dengan tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban, baik Pajak, Royalti dan lainnya.

Mantan Pj Bupati Madina yang kini menjabat Kadis PemDes Provsu, Aspan Sopian Batubara, dikonfirmasi koranmonitor.com, Kamis (17/1/2019) ke nomor seluleranya 0811626xxx tidak bisa dihubungi. Pesan singkat via WhstsApp yang sudah dikirim tidak dijawab. Hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban dari bersangkutan.red