Berkas P21, Polres Batubara Limpahkan Kasus OTT Disdik ke Kejari

oleh -18 views

BATUBARA | Polres Batubara melalui penyidik Satreskrim melimpahkan berkas tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.

Kapolres Batubara, AKBP Robin Simatupang, SH. M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, S.Ik, SH, MH, Kamis (11/7/2019) membenarkan pelimpahan kasus tindak pidana korupsi yang berasal dari OTT Satreskrim Polres Batubara.

“Perkembangan terakhir OTT, pada Selasa 9/7 dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejari Batubara, sehingga hari ini dilimpahkan ke kejaksaan. Proses pemeriksaan dan pemberkasan kita laksanakan selam 3 minggu”, terangnya.

Disebutkan Pandu, dalam kasus OTT di lingkungan Disdik Batubara melibatkan dua tersangka yaknk RS selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, dan SP yang menjabat Plt. Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.

Menjawab wartawan, Pandu menjelaskan dalam kasus tersebut hanya ada 2 tersangka, karena RS Plt. Kadis dalam pemeriksaan kukuk mengaku tindakan mengutip uang dari Kepala Sekolah merupakan inisiatif dirinya sendiri.

Sementara itu S yang merupakan pihak pemberi uang menurut Pandu setelah dilakukan gelar perkara di Poldasu tidak dapat dikenai pasal gratifikasi.

” Kita tidak dapat menerapkan gratifikasi terhadap S karena dirinya memberikan sejumlah dana seperti yang diminta akibat tekanan takut dikenai sanksi administrasi oleh atasannya”, kilah Pandu.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Satreskrim Polres Batubara menetapkan 2 tersangka dalam kasus OTT yang diduga melibatkan 2 Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. Kedua tersangka masing-masing RS oknum Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta SP oknum Plt Kabid Dikdas.

OTT terhadap SP dilakukan pada tanggal 25 Mei 2019 sekitar pukul 11:30 wib dimana tersangka diduga mengambil uang sebesar Rp 6.000.000 dari S salah seorang oknum Kepala Sekolah SMP Negeri di Kecamatan Sei Suka yang sebelumnya sudah diminta oleh oknum Plt Kepala Dinas Pendidikan inisial RS.

Berdasarkan pemeriksaan SP mengaku mengambil uang atas perintah Plt Kepala Dinas Pendidikan. Selanjutnya pada Selasa tanggal 27 Mei 2019 sekitar pukul 12:00 wib, dilakukan penangkapan terhadap Plt Kadis Pendidikan dikediamannya di wilayah Kecamatan Air Putih.

Setelah tertangkap, ia kemudian membenarkan ada meminta uang dari oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kecamatan Air Putih yang akan digunakan untuk keperluan lebaran.

Terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) subs Pasal 11 dari Undang-Undang RI Nomor 2001 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 20 tahun.KM-eps