MEDAN | 38 dari 50 anggota DPRD Kota Medan menjalani pemeriksaan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di Jl. Imam Bonjol, Medan, terkait penggunaan uang reses.
Informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap para legislator itu mulai berlangsung sejak Rabu, 14 November 2018.
Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) VM Ambarita Wahyuni dalam keterangannya mengatakan, pemanggilan itu hanya hanya bersifat konfirmasi semata. Karena mereka yang dipanggil BPK secara bergiliran itu bukan merupakan anggota DPRD yang tersandung masalah.
“Belum tentu (bermasalah). Hasilnya nanti usai pemeriksaan tuntas. Karena ini pemeriksaan Tahun Anggaran 2018, jadi hasilnya baru bisa dilihat Mei 2019 mendatang,” ujarnya, Rabu (21/11/2018).
Sayangnya Ambarita mengaku, tak tau persis jumlah dan identitas anggota DPRD Medan yang dipanggil oleh pihaknya. Menurutnya, sejauh ini dia belum mendapat laporan utuh dari tim auditor yang bekerja dalam pemeriksaan tersebut.
“Ini kan dikerjakan sama tim auditor yang mandiri dan profesional. Mereka belum memberikan laporan,” kata Ambarita.
Dijelaskannya, beberapa tugas yang dilakukan tim auditor yakni melihat atau memeriksa dana yang diserahkan. Apakah sudah sesuai dengan nama dan tandatangan dari konstituen.
“Kateringnya juga turut kami periksa. Jika dana yang diserahkan untuk 300 konstituen, maka makanannya tentu harus 300 porsi. Jangan nantinya hanya 100 atau 200 porsi,” ucapnya.
Perlu diketahui pula, dengan aturan yang berlaku, Ambarita menegaskan, anggota DPRD tidak boleh memberikan transport atau uang tunai kepada konstituen saat reses.
“Jadi hanya boleh memberikan makan minum, dan yang berbentuk fisik seperti goodie bag,” pungkasnya.red