Buntut OTT Bupati, Interpol Buru Umar Ritonga Terkait Proyek di Labuhanbatu

oleh

MEDAN | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/7/2018) akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Umar Ritonga, satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek-proyek di Labuhanbatu yang melibatkan Bupati Pangonal Harahap.

“Pagi ini, KPK telah mengirimkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Umar Ritonga pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Up SES-NCB-Interpol Indonesia, di Jakarta,” ujar Juru Bicara/Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Disebutkan Febri, surat tersebut disertai Foto dan permintaan untuk meangkap Umar Ritonga dan diserahkan di kantor KPK.

“Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Sdr Umar Ritonga agar menyampaikan informasi pada kantor kepolisian setempat atau menyampaikan pada KPK melalui telpon, 021-25578300,” jelas dia.

Pada kesempatan yang sama, Febri juga mengingatkan pihak-pihak yang mencoba melindungi tersangka akan ada risiko hukum berdassrkan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun, paling lama 12 tahun (Pasal 21 UU tipikor).

Diketahui, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Selain Pangonal, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Umar Ritonga sebagai tersangka. Umar dan Pangonal diduga sebagai penerima suap. Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra sebagai tersangka. Effendy diduga sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini, Pangonal dan Umar disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.red