Sidang Perusakan Pasar Pagi Polonia: Hakim Tegur Saksi Ade Charge Tony Christian

oleh -19 views

MEDAN | Sidang lanjutan perkara pengrusakan sejumlah kios di Pasar Pagi Polonia Jalan Kelenteng 1, Medan Polonia atas nama terdakwa Tony Christian (52), warga Jalan Balai Desa, Medan Polonia Selasa (15/1/2019), masih mengundang perhatian insan pencari keadilan.

Pengunjung sidang didominasi para pedagang korban pengrusakan kios terlihat, masih berjubel hingga di luar ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Saksi ade charge (meringankan terdakwa) ditegur majelis hakim diketuai Gosen Butar-butar SH.

“Saudara saksi kami minta untuk memberikan keterangan sebenarnya supaya duduk perkaranya terang benderang. Bagaimana bisa saudara ini dijadikan terdakwa bila memang dia sebagai pemilik lahan,” tegas Butar-butar, ketika mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Tony Christian

Nada keberatan serupa juga diungkapkan tim JPU dimotori Jacky Oktavianus Situmorang SH. Saksi dinilai tidak layak didengarkan keterangannya, karena yang bersangkutan ada di lokasi tertanggal 15 Agustus 2018 lalu pada pukul 10.00 WIB. Sementara peristiwa pengrusakan kios sekira pukul 14.00 WIB.

Demikian halnya dengan saksi mantan Lurah Polonia, ketua majelis hakim Gosen Butar-butar juga menegur tim kuasa hukum terdakwa, untuk fokus dengan pertanyaan terkait pidana pengrusakan sebagaimana didakwakan kepada pria beranak empat tersebut.

Sebab masalah siapa pemilik alas hak di atas lahan warga pedagang bisa menyerempet ke perkara perdata. Selain itu saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa juga tidak ada di lokasi Pasar Pagi Jalan Pekong I Medan Polonia.

“Kalau masalah siapa pemilik alas hak atas lahan tersebut saudara terdakwa melalui tim kuasa hukumnya silakan menempuh jalur gugatan ke pengadilan,” tegas Butar-butar.

Saksi lainnya Sumuang selaku Kepling dan Indarso Sabri hanya sebatas mengetahui informasi ada beberapa orang yang disuruh terdakwa melakukan pemagaran di areal pasar pagi tersebut. Namun mereka tidak mengetahui siapa yang melakukan pengrusakan.

Sementara menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa mengaku masih tetap pada keterangannya. “Saya tidak bersalah yang mulia. Gak ada saya suruh tukang itu melakukan pengrusakan. Namanya bertukang, martil dan lainnya adalah mereka pegang yang mulia,” tegas Tony.

Sebelum sidang ditutup, JPU dari Kejari Medan memohon agar diberikan waktu dua hari yakni Kamis (17/1/2019) membacakan materi tuntutan.

Tony Christian dijerat dengan dakwaan pertama, pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaiman diatur pada Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, pidana menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana diatur pada Pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Mengakibatkan saksi korban Syahputra El Taqwa menderita kerugian sebesar Rp30 juta.KM-apri