BATANGKUIS | Kendati pemerintah melalui aparat penegak hukum baik Kejaksaan dan Polri sudah berulangkali memperingatkan tentang Anggaran Dana Desa (ADD) yang sangat rentan penyelewengan, namun tetap saja banyak pihak tertentu khususnya Kepala Desa (Kades) sebagai penanggungjawab, justru tak mempedulikan ‘warning’ itu.
Sebaliknya, sebagai pengelola, sejumlah oknum Kades acapkali ikut ‘bermain’ dengan anggaran itu dengan tujuan untuk kepentingan pribadi
Kasus inipula yang tengah jadi pergunjingan di Desa Tanjungsari, Kec Batangkuis, Deliserdang, setelah Kades setempat bernama M Hidayat alias Wiwit, dikabarkan telah menyalahgunakan ADD tahun 2017.
Terendusnya masalah yang sedang mendapat sorotan ini, menyusul beredarnya informasi sang Kades tak melibatkan perangkatnya termasuk staf, Kaur Pemerintahan Desa hingga Kepala Lingkungan (Kepling) dalam penggunaan anggaran yang mencapai setengah miliar lebih.
Belakangan turut merebak isu, bahwa ADD yang seyogianya digunakan untuk pembangunan desa, secara sembunyi-sembunyi justru digunakan untuk kepentingan lain tanpa sepengetahuan aparatur desa.
“Ya mau gimana lagi, kami gak bisa berbuat banyak karena peranan Pak Wiwit (Kades) begitu dominan dalam menentukan pekerjaan tersebut seharusnya” celetuk seorang staf desa yang minta namanya dirahasiakan kepada wartawan, Kamis (23/8/2018)._
Padalah, lanjut si staf itu, sesuai ketentuannya, setiap ADD yang keluar seharusnya dalam pengerjaanya haruslah dirapatkan secara terbuka bersama warga dan aparat desa lainnya, sehingga pembangunan yang dikerjakan dapat transparan dan teratur demi kepintangan pemerataan pembangunan desa.
“Banyak warga dan aparat desa yang kecewa atas tindakan Kades. Bahkan Bu Dewi Kaur Umum yang juga Plt Sekretaris Desa sampai dipecat Kades karena masalah ini” beber sumber lagi.
Kasus dugaan korupsi itupun semakin terang ketika lewat suratnya kepada Inspektorat Pemkab Deliserdang dan ditembuskan kepada Bupati, TP4D Kejari Deliserdang, Polres Deliserdang dan pimpinan lainnya, wanita bernama lengkap Dewi Akhadi Ningrum itu telah mengisyaratkan indikasi kuat terjadinya penyelewenangan ADD tahun 2017 yang melibatkan Wiwit.
Apalagi dalam surat itu disebutkan, wanita 31 tahun itu yang notabene sebagai Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) menegaskan tidak pernah mengetahui dan diikutsertakan dalam sejumlah kegiatan strategis dalam menggunakan ADD diantaranya pelaksanaan kegiatan operasional kantor dan pelaksanaan pembangunan rehab kantor desa.
Karena itu juga, dalam suratnya itu juga, Dewi mengaku enggan menandatangi SPJ ADD, P.ADD, BHP, DD (APBN) Tahap II TA 2017 yang anggarannya tidak pernah diketahuinya penggunaannya, karena Kades Wiwit tidak pernah melibatkannya.
“Wajarlah Bu Dewi nolak menandatanganinya karena dia kan gak tau apa-apa. Dia kan takut juga enggak terlibat tapi kalau kasus ini diusut polisi apa jaksa, apa gak ikut dipenjara dia kalau ada tandatangannya. Itu yang buat Pak Kades marah lalu memecatnya” ujar staf desa itu lagi.
Terkait kasus ini juga, meski takut dengan arogansi Wiwit, staf desa lainnya yang tetap tak mau menyebutkan identitasnya juga membeberkan di tahun 2017, anggaran yang dikucurkan untuk Desa Tanjungsari mencapai Rp660 juta dengan rincian ADD sebesar Rp480 juta dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Rp180 juta.
“Bumdes ini juga kami yakin dikorupsinya. Bundes ini bisa difungsikan untuk kegiatan seperti pengadaan alat pertanian, pupuk, kegiatan olahraga dan ekonomi makro seperti kerajinan tangan.
Tapi sekarang penggunaannya masih fokus untuk pembuatan tempat sampah, pengangkutan sampah rumah tangga masyarakat atau di bidang kebersihan. Tapi sama saja, enggak pernah nampak kegiatannya, sementara dananya tak jelas” ungkap staf desa tersebut.
Sementara, informasi dari staf desa itu juga, atas kejadian ini, Wiwit sudah 3 kali dipanggil pihak Inspektorat Pemkab Deliserdang untuk menjelaskan masalah dugaan penyelewengan ADD itu. Namun Wiwit tak sekalipun menghadiri panggilan itu.
“Gak peduli dia (Kades), dicuekinya aja panggilan itu. Enggak tau juga kita entah uda bermain dia dengan petugas inspektorat atau dia memang sedang menunjukkan kekuatannya” sesal si staf tadi.
Untuk itu pula, para staf desa yang mengaku selalu menjadi korban kesewenang-wenang Kades Tanjungsari ini, termasuk warga yang menjadi korban karena tak merasakan manfaat ADD, mendesak pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera mengusut kasua ini.
“Jangan biarkan kantor desa ini jadi sarang koruptor. Kami menuntut janji Presiden Jokowi untuk bersikap tegas terhadap pencuri uang negara khususnya pihak yang telah menyelewengkan ADD. Apalagi ADD ini merupakan anggaran pusat yang manfaatnya seharusnya bisa dirasakan langsung masyarakat desa” ucap warga sekitar.
Sementara, menyangkut tudingan yang dialamatkan kepadanya, hingga kini Kades Tanjungsari masih sulit dikonfirmasi. Bahkan M Hidayat alias Wiwit juga belum memberikan klarifikasi.red