MEDAN | Aksi penyelundupan sabu-sabu seberat 1 Kg melalui Bandara Internasional Kualanamu di Kab Deliserdang, kembali berhasil digagalkan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Ironisnya, pelakunya adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N alias Beti, 32, warga Jalan Balee Manyang, Desa Lamjabat, Kec Meuraxa, Banda Aceh.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan
AKBP Raphael Sandhy Priambodo mengungkapkan, tersangka Beti ditangkap di Bandara Kualanamu Sabtu 11 Agustus 2018, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap informasi yang mereka peroleh dari masyarakat.
“Penangkapan dilakukan tim dari Unit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (11/8),” kata Raphael Sandhy Priambodo kepada wartawan, di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/8).
Dari keterangan tersangka, kata Raphael, sabu itu akan dibawa dari Medan menuju Lampung melalui jalur udara. Petugas kemudian membuntuti tersangka.
Di Kualaanamu, tersangka diamankan beserta koper bawaannya. Dia kemudian di bawa ke Medan. Sampai di dekat pintu tol Bandar Selamat, polisi memeriksa barang bawaannya.
Mereka menemukan barang bukti satu plastik berisi sabu-sabu di dalam koper N yang diperkirakan seberat 1 kg. Tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat diinterogasi, perempuan itu mengaku sabu-sabu itu miliknya yang akan diantar ke Bandar Lampung,” jelas Raphael kembali.
Berdasarkan pemeriksaan, N pernah mengirimkan sekitar 0,5 kg sabu-sabu ke Palembang. “Modusnya sabu-sabu itu dimasukan ke pakaian kemudian dibungkus dan dimasukkan ke dalam koper,” sambungnya.
Kini, polisi masih mengembangkan penangkapan N. Mereka terus memburu rekan-rekan perempuan itu dalam jaringan pengiriman sabu-sabu antar provinsi tersebut.red