MEDAN | Fadlun DJamali sangat kecewa dengan tuntutan tiga tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Tarihoran dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/9/2018).
Pasalnya dalam pembacaan tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Sebagaimana yang disampaikan Zenuddin Herman SH dan Zulficar SH usai persidangan, bahwa pihaknya akan menyampaikan keberatan dalam nota pembelaan pada persidangan pekan depan.
Dilanjutkan Zenuddin dari fakta persidangan terutama keterangan saksi dari BRI, BNI dan OUB, menyebutkan sudah sangat jelas bahwa antara Fadlun dengan Abdullah Hasan adalah hubungan antara pembeli dan penjual.
“Jadi hubungannya bisnis dimana letak hutang piutangnya. Dimana pada waktu itu, Abdullah Hasan meminta agar Fadlun membeli ruko dikawasan Sindoro karena ingin membeli rumah dikawasan Kompleks Bumi Seroja. Waktu terdakwa tidak merasa curiga kalau maksud baiknya justru berbalik diujung terali besi,”ungkap Zenuddin.
Ditambahkan Zul, fakta sangat terang benderang kliennya bersedia membeli dengan cara kredit pembiayaan. “Saat itu Fadlun membayar cash seharga Rp 1,4 Milyar, dengan cara Fadlun akan mencicil melalui BRI. Sedangkan BRI langsung mentransfer uang ke rekening Abdullah Hasan ke rekening BNI Cabang Pembantu Tomang Elok senilai kesepakatan jual beli antar keduanya,”ungkap Zul.
Selanjutnya, kata Zenudfin, kliennya melunasi uang cicilan itu di BRI Cabang Gajah Mada. Ketika pengajuan kredit modal usaha ke OUB, memang kliennya ada mengajukan berupa jaminan termasuk sertifikat Ruko di Sindoro akan tetapi itu sudah menjadi milik Fadlun jadi dimana letak penipuan atau penggelapannya.
Selain itu asset tanah seluas 60 hektar milik keluarga kliennya yang berada di Langkat dan Belawan masih ditangan Abdullah Hasan. Maka dalam kasus ini yang menjadi korban justrunya adalah Fadlun (terdakwa), karena menjadi korban rentenir dengan hutang berbunga dengan dalih keuntungan dari pihak Abdullah Hasan.
“Jadi kita meminta agar majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi memberikan rasa keadilan bagi klien kami,”harapannya.
Sebelumnya, dalam persidangan JPU Sarjani menuntut Fadlun Djamali selama tiga tahun karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 1,4 Milyar.
“Menuntut terdakwa Fadlhun Djamali dengan hukuman pidana 3 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani Sianturi SH, dari Kejari Medan.
Dimana seusai pembacaan tuntutan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi menunda persidangan hingga pekan depan.
Dari pantauan wartawan tampak puluhan orang memadati ruang sidang yang merupakan orang dari pihak korban yang mengamati ruang sidang sehingga ruangan menjadi padat dan itu berlangsung setiap perkara ini disidangkan.
Bahkan akibat membawa massa yang cukup besar ini, juga telah terjadi insiden pemukulan yang dilakukan Abdullah Hasan terhadap Rajik yang merupakan sepupu terdakwa Fadlun Djamali.
Dimana untuk kasus tersebut, Rajik pun sudah membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru.KM – Apri