Dicoret KPU Deliserdang, Permohonan Bacaleg Gerindra Nasib W Akhirnya Dikabulkan Bawaslu

oleh -20 views

MEDAN | Setelah sebelumnya dicoret KPU lewat keputusan Tak Memenuhi Syarat (TMS) karena kurangnya kelengkapan ijazah, perjuangan Nasib W, Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kab Deliserdang dari Partai Gerindra untuk kembali maju sebagai kontestasi mulai menemui titik terang.

Harapan Bacaleg Daerah Pemilihan 4 (Sunggal, Pancurbatu dan Kutalimbaru) itu kembali muncul, setelah Bawaslu Deliserdang mengabulkan permohonannya untuk kembali bertarung pada Pemilu 2019 mendatang.

Sesuai keputusan Bawaslu yang dirilis pada Rabu, 5 September 2018 kemarib, ada 5 poin putusan diantaranya mengabulkan seluruh permohonan pemohon, batalkan SK 397/P.L.01.4-BA/1207/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 12 Agustus 2018 berisi tentang pleno penetapan DCS Calon DPRD Deliserdang demi hukum, memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi ulang, KPU Deliserdang harus tunduk dan mematuhi semua keputusan Bawaslu dan mengembalikan pemohon ditetapkan sebagai Bacaleg

Iwan Wahyu, dari ‘Adi Mansar, Guntur Rame & Partners’ selaku Penasehat Hukum dari Nasib mengaku kecewa dan menegaskan bahwa pihak KPU Deliserdang sangat tidak profesional, karena sejak awal lembaga penyelenggara pemilihan umum itu tidak memberikan catatan kelengkapan.

“Di akhir waktu baru diminta melengkapi waktu, sedangkan waktu tinggal 2 hari lagi. Akhirnya pencalonan klien kami (Nasib) ditolak” ungkap Iwan saat ditemui di Rumah Aspirasi Romo Center di Jl Bunga Baldu, Medan, Kamis (6/9/2018).

Bahkan lanjutnya, pihak KPU tidak menjelaskan secara detail dokumen pengganti yang harus dilengkapi sebagi pengganti ijazah.

“Ijazah klien kami hilang. Seharusnya kan dijelaskan misalnya pengganti surat keterangan pengganti ijazah atau dokumen apa penggantinya. Padahal jelas kami sudah terima surat pengganti itu dari SMAN 1 Binjai angkatan 1984. Tapi tim pokja yang menerima kami tidak mengerti bagaiman format surat pengganti ijazah itu” terangnya.

Lebih jauh Iwan juga merinci tentang tudingannya terhadap ketidakprofesional KPU Deliserdang dalam penerimaan berkas Bacaleg yang masuk, khususnya terkait kliennya tersebut.

Menurut Iwan, pada tanggal 4 – 18 Juli 2018, KPU membuka proses pendaftaran para calon. Lalu Nasib W memasukkan berkas pencalonannya secara lengkap pada 17 Juli 2018.

Di tanggal 19 Juli, Bawaslu mengirim pesan singkat lewat whatsapp yang menjelaskan untuk melengkapi syarat, namun bukan surat keterangan ijazah, tapi nama.

“Lantas, instruksi itu kami tindaklanjuti dengan menghubungi DPC Gerindra Deliserdang sebagai pemberi kuasa. Karena pelaporan inikan harus lewat partai” paparnya.

Kemudian mulai tanggal 19 hingga 21 Juli, kata Iwan, kliennya dinyatatakan sudah memenuhi syarat. “Tapi begitu tanggal 29 Juli, KPU mengeluarkan Berita Acara hasil perbaikan dengan keterangan mengatakan Nasib W Belum Memenuhi Syarat (BMS) dalam melengkapi pengganti ijazah” ujarnya.

Lalu, pada 31 Juli, Nasib tetap berusaha melengkapi persyaratan calon. “Akan tetapi, pada 3 Agustus lalu kami datang ke KPU, tapi ditolak. Alasannya sudah lewat batas tahapan. Karena ada keputusan berbeda di awal. Lalu diajukan sengketa. Pada 15 Agustus kami akhirnya mengajukan surat ke Bawaslu” bebernya kembali.

Kini, perjuangan Nasib mulai membuahkan hasil setelah Bawaslu mengabulkan permohonannya. “Kemarin permohonan pemohon dikabulkan. Kami diberi waktu selama 3 hari. Artinya besok seluruh persyaratan itu sudah lengkap” tandasnya.red