Eksepsi Kompol Fahrizal, PN Medan Sidangkan Terdakwa Miliki Gangguan Jiwa (Skizofrenia)

oleh

MEDAN | Kasus penembakan adik ipar dengan terdakwa Mantan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal memasuki masa persidangan kedua dengan agenda untuk mendengarkan keberatan yang diajukan oleh penasehat hukumnya yang disampaikan dalam ruang sidang IV Pengadilan Negeri Medan dengan majelis yang diketuai Deson Togatorop, Senin (8/10/2018).

Dalam persidangan tersebut, Fahrizal melalui tim penasehat hukumnya Hasrul Benny Harahap dan Julisman menyatakan perbuatan yang dilakukan Fahrizal tidak dapat dikenakan kepada terdakwa karena sudah mengalami gangguan kejiwaan atau skizofrenia paranoid tiga tahun sebelum peristiwa penembakan terjadi.

“Sebagaimana diketahui Skizofrenia merupakan penyakit gangguan otak yang menyebabkan penderitanya mengalami kelainan dalam berfikir, serta kelainan dalam merasa atau mempersepsikan lingkungan sekitanya. Prinsip singkatnya, penderita skizofrenia memiliki kesulitan dalam menyesuaikan pikirannya dengan realita yang ada,”ucapnya.

Dalam nota keberatan tersebut, Julisman meminta agar majelis hakim menolak dakwaan penuntut umum terhadap Fahrizal karena saat peristiwa terjadi kondisi kejiwaannya sedang terganggu.

Bahkan jauh sebelum peristiwa itu terjadi Kompol Fahrizal yang pernah menjabat Kasatreskrim Polrestabes Medan ini pernah menjalani perobatan sekaitan penyakit yang dideritanya ke Klinik Utama Bina Atma pada 05 Agustus 2014, dan kemudian secara berkelanjutan hingga 11 April 2016.

Dimana pada waktu itu dokter yang merawat adalah dr Mustafa M Amin dan dr Vita Camelia, hal ini dinyatakan adanya bukti pemeriksaan gangguan kesehatan yang dialaminya sebagaimana  surat yang dikeluarkan pimpinan Klinik Utama Bina Atma yang ditandatangani dr Tapi Harlina MHA tertanggal 16 April 2018.

Tak sampai disitu setelah peristiwa penembakan terjadi, pihak penyidik Krimum Poldasu juga melakukan pemeriksaan terhadap Fahrizal di RS Jiwa Prof DR Muhammad Ildrem, dimana pihak dokter yang memeriksa kesehatan terdakwa yakni, Dr Paskawani Siregar tertanggal 23 April 2018 menyebutkan bahwa pelaku mengalami sakit Skizofrenia Paranoid.

Terlebih lagi kejadian penembakan pada 4 April 2018 lalu, yang dilakukan Fahrizal terhadap Jumingan yang merupakan suami dari adiknya Heny Wulandari tanpa sadar atau diluar logika kesadarannya. Terlebih lagi kedatangan terdakwa didampingi istrinya Maya Safira Harahap dari lombok untuk melihat ibunya Sukartini yang baru sembuh.

Bahkan saat peristiwa terjadi terdakwa mengaku mendengar bisikan gaib, sehingga ia tidak bisa menguasai diri atau kesadarannya pada saat itu.

“Untuk itulah pihaknya bermohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan dan menolak seluruh dakwaan dari penuntut umum.

Selain itu, Julisman juga memaparkan pihak keluarga Jumingan dalam surat pernyataan yang disampaikan Jumari dan Sri Wulan selaku kedua orangtuanya, pada 8 April 2018 telah memaafkan Fahrizal atas peristiwa tersebut dan berharap agar Fahrizal bisa diobati untuk penyembuhan penyakitnya karena bila didalam sel akan semakin memperparah penyakitnya.

Usai membacakan eksepsi maka persidangan ditunda hingga Senin mendatang untuk mendengarkan tanggap jaksa atas keberatan yang disampaikan penuntut umum.

Terpisah JPU, Randi Tambunan menyebutkan sebaikanya kasus ini dibuktikan dipersidangan yang nantinya biarlah majelis hakim yang memutuskan apakah perbuatan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan karena kondisi kesehatannya.(Apri)