MEDAN | Pelapor sekaligus terlapor kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Hendra Gunawan (34), warga Dusun VII, Desa Blok 10, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), meminta pihak Polsek Dolok Masihul profesional, dan tidak berpihak dalam menangani kasus yang dialaminya.
Hal itu diungkapkan Hendra Gunawan kepada wartawan, Selasa (19/2/19), sore di kawasan Jalan SM Raja Medan, Medan.
“Harapan saya, laporan pengaduan saya terhadap Riani Sipayung di Polsek Dolok Masihul prosesnya tidak ada unsur keberpihakan. Kenapa kasus dimana saya jadi terlapor saat ini sudah dalam tahap P21. Sedangkan laporan saya terhadap Riani Sipayung masih dalam SPDP. Ada apa ini, padahal beda waktu laporan hanya sekitar dua hari,” jelas Hendra.
Hendra berharap, kasus yang dilaporkannya sama- sama P21. Dan laporan yang dilakukan Riani Sipayung tidak dilanjutkan, karena sudah ada kesepakatan berdamai dibuktikan dengan surat perdamaian yang disaksikan Kepala Desa bernama Suhardi.
Diceritakan Hendra, kasus tersebut bermula sekitar 4 Agustus 2018 lalu, Riani Sipayung (25) yang masih berstatus istrinya (Hendra Gunawan), dipergoki berselingkuh di rumah Hendra dengan pria bernama Amanto alias Anto.
Kasus perselingkuhan itu berujung perdamaian di Polsek Dolok Masihul.
Selanjutnya berselang beberapa lama, sekitar 8 Agustus 2018, Riani Sipayung kembali kerumah mereka bersama Hendra Gunawan. Melihat itu Hendra meminta Riani Sipayung memanggil pihak keluarga agar perselingkuhannya dengan Amanto dibicarakan juga secara kekeluargaan.
Namun, Riani Sipayung menolak hingga Hendra menarik tangan Riani dan memaksanya untuk meninggalkan rumah mereka dan memanghil keluarganya.
Saat menarik tangan Riani, tiba – tiba Riani meronta dan terlepas hingga tersungkur kelantai. Merasa dianiaya, Riani melaporkan kepada keluarganya dan kejadian itu juga akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan adanya surat perjanjian.
Kemudian, Hendra yang merasa dikhianati sang istri melakukan gugatan ke Pengadilan Agama Tebing Tingga dan hal inilah yang membuat Riani marah. Akibatnya, kembali terjadi pertengkaran, disini malah Riani Sipayung yang lebih beringas, Riani mengejar Hendra dengan parang dan berhasil melukai tangan Hendra dengan parang yang digunakannya.
Penganiayaan itu selanjutnya dilaporkan Hendra ke Polsek Dolok Masihul yang tertuang dalam Nomor Laporan : STPL/126/VIII/2018/RES SERGEI/SEK DOLOK MASIHUL.
Nah, disinilah yang diduga Hendra Gunawan ada kesenjangan dalam penanganan kasus oleh pihak Penyidik Polsek Dolok Masihul, dimana laporannya diduga “mengendap” sedangkan laporan Riani Sipayung “melaju kencang” hingga di P21 kan oleh Jaksa.
Kasua tersebut juga sudah dilaporkan Hendra Gunawan ke Propam Polda Sumut, namun oleh petugas korban masih disarankan melengkapi bukti – bukti supaya dapat diproses lebih lanjut.
Saat ini, Hendra Gunawan telah mendapat surat panggilan ke 2 dari Penyidik Polsek Dolok Masihul agar besok Rabu (20/2/2019), hadir.
Terkait itu, Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson Sitompul yang dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (19/2/2019), malam mengatakan, “Intinya kedua kasus tersebut sudah P21 dan secara bersamaan pula besok dilimpahkan ke JPU kalaupun ada yang agak lambat ini dikeranakan kewenangan dari Jaksa.” jawab Kapolsek singkat.KM-rel