MEDAN | Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Engginering Procurement Contruction (EPC) pembangunan IPA Martubung, PDAM Tirtanadi, senilai Rp58 miliar pada 2012, dengan terdakwa Staff Keuangan Promits LJU Flora Simbolon dan Ir M Suhairi MM selaku PPK PDAM Tirtanadi Sumut, dalam berkas terpisah berlangsung diruang Cakra 9, Kamis (29/11), hingga malam hari.
Agenda kali ini Jaksa Penuntut Umum Tipikor Kejari Belawan, Nurdiono menghadirkan tiga saksi diantaranya, Mantan Direktur Operasional PDAM Tirtanadi, Mangindan Ritonga, Wakil Pimpro/PPK EPC IPA Martubung, Warmansyah dan Pembantu Asisten Perencana Proyek EPC IPA Martubung, Sulvia.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sapril Pardamean Batubara, Mangindan membenarkan pada 2012 PDAM Tirtanadi menerima penyertaan modal dari Pemprovsu senilai Rp 200 Milyar.
“Dari dana tersebut untuk IPA Martubung sebesar Rp 58,6 Miliar selebihnya untuk IPA Sunggal,”ucapnya sembari menyebutkan keterlibatannya dalam proyek hanya sebatas tandatangan saja sebagai pelengkap agar proyek dapat berjalan.
Ia menegaskan kalau proyek tersebut berada langsung dibawah bidang produksi dan perencanaan serta administrasi dan keuangan. Meski menjelang habis masa jabatannya selaku direktur operasional dia diangkat sebagai Plt Dirut PDAM Tirtanadi di akhir Desember 2014 hingga 11 Maret 2015. Namun ditegaskan adanya adendum tentang perpanjangan masa kerja akibat keterlambatan dalam mengurus proses perizinan.
Informasi itu diterima dari Suhairi, dalam sidang itu Mangindang kembali menegaskan, PT Promits adalah peserta menang tender berdasarkan ketentuan dari pihak panitia lelang yang dipimpin Halimah saat itu. Tetapi dirinya terlihat ragu-ragu menjawab pertanyaan yang diajukan majelis tentang adanya pertemuan rapat direksi, yang sewaktu masih dipimpin Azzam Rizal.
Dimana pemenang proyek telah ditentukan yakni Promits Lju meski lelang belum diumumkan. “Lupa saya pak hakim, kalau pun ada hanya rapat biasa-biasa saja,”ujarnya.
Masih dalam sidang itu, menjawab pertanyaan jaksa maupun penasehat hukum terdakwa soal laporan pertanggungjawaban dari panjar 20 persen dari nilai proyek yang telah dibayarkan sebesar 11,6 Miliar?, Mangindan menjawab tidak pernah baik selaku direktur operasional maupun ketika menjabat Plt Dirut PDAM Tirtanadi.
Namun alasan keterlambatan berkaitan izin, ketika para penuntut umum melihat bahwa izin sudah selesai, Mangidan kembali terkejut dan kembali beralibi bahwa penanganan proyek sepenuh dibawah kendali Suhairi.
Sama halnya dengan Warmansyah selaku Wakil Pimpro dalam proyek tersebut perannya hanya membantu Suhairi sebagai pimpro menggantikan Hamdani Siregar dikarenakan kondisi kesehatan. Sedangkan dalam pembuatan HPS ia tidak terlalu terlibat karena waktu itu Suhairi dan Asisten Perencana Proyek EPC IPA Martubung, Oki yang membuatnya. Kalau tandatangan waktu Suhairi selaku PPK dan Made yang diwakili oleh Made.
Masih dalam pernyataan sebagai saksi untuk Suhairi dan Flora, ia menegaskan sampai pensiun pada 26 oktober 2015 kalau proyek itu masih belum selesai diperkirakan 10 persen.
Menyikapi adanya pertanyaan jaksa adanya pergantian pimpinan ditubuh penyelenggara proyek ia pun kurang mengetahuinya. Terutama pergantian Direktur Utama PT LJU dari Maruarar Siahaan kepada Flora Simbolon, lagi-lagi Warmansyah kurang mengetahuinya. Tapi ia mengemukakan dalam sidang tersebut yang meneken adendum adalah Suhairi selaku ppk atau pimpro.
Pada sidang itu, Sulvia selaku pembantu Asisten Pembantu Proyek EPC IPA Martubung mengatakan kalau dirinya bertugas melakukan pengecekan sampel dari bangunan yang kemudian dibawah ke Laboratorium USU. “Sedangkan masalah survei pernah dilakukan sebelum proyek dibangun yakni dalam mengecek lahan saja kalau untuk proyek ia tidak mengetahui,”ungkapnya mengakhiri.
Setelah mendengarkan keterangan ketiganya, penasehat hukum sempat mengajukan keberatan soal audit, mereka berpendapat adalah pendapat dari ahli Wakabimbang.
Menyahuti masalah itu, penuntut umum menyebutkan bahwa itu adalah Akuntan Publik. Melihat itu majelis hakim menegaskan temuan dari penasehat hukum bisa dijadikan rujukan dalam pembelaan nantinya sembari mengetok palu pertanda persidangan berakhir.KM-Apri