Polisi Tindaklanjuti Kasus Laporan Ghozi Mahasiswa FKG Terhadap UNPRI

oleh -45 views

MEDAN | Penyidik Polrestabes Medan saat ini telah menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan Muhammad Ghozi Doohan Manurung, mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi yang melaporkan Universitas Prima Indonesia (UNPRI).

Dalam pesan singkatnya melalui Whatsapp, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan.

“Saat ini masih dalam proses sidik,” ungkap Putu tanpa menjelaskan siapa-siapa yang dipanggil terkait dengan laporan mahasiswa FKG yang melaporkan UNPRI.

Sebelumnya, Ghozi melalui penasehat hukumnya Zulchairi telah melaporkan UNPRI dengan Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian /2226/K/X/2018/ Restabes Medan, yang diterima Kanit SPKT “A” Ipda Sobaruddin Pasaribu pada 10 Oktober 2018.

Ini berkaitan keputusan status nonaktif kepada Ghozi yang dilakukan secara lisan padahal telah melunasi uang perkuliahan untuk semester tiga sebesar Rp 30 juta yang dibayarkan pada 3 September 2018. 

Dikatakan Zulchairi, pernyataan Wakil Rektor UNPRI, dr Ali yang menonaktifkan status kemahasiswaan terhadap Ghozi tanpa alasan yang jelas.

“Sebab sebelumnya pihak fakultas menuding Ghozi telag memalsukan Account Whatsapp milik Sekretaris Program Studi FKG-UNPRI drg Wilvia untuk meminta materi ujian dan jawaban kepada drg Juwita Isabella Siregar, ternyata tudingan itu tidak terbukti bahwa Ghozi telah melakukannya,”ucapnya.

Sebab setelah kasus itu mencuat pihak keluarga dan penasehat hukum bertemu dengan keempat empat dosen yang memanggil Ghozi sekaitan pemalsuan account Whatsapp pada 2 Agustus 2018, untuk melakukan klarifikasi atas tuduhan tersebut yang mana pertemuan berlangsung di UNPRI.

Hadir pada waktu itu Wakil Rektor III, Said, Ketua Program Studi S-1 Pendidikan Dokter Gigi FKG UNPRI, Dr.drg. Florenly, MHSM, MPH, C.Ort FICCDE, drg Juwita Isabella Siregar, drg Wilvia dan drg Irene Anastasia, serta Ghozi bersama orangtua dan pihaknya selaku penasehat hukum, dalam keputusan tersebut tidak ada ditemukannya kesalahan.

“Bahkan diakhir pertemuan drg Floren berjanji segera memulihkan dan merehabilitasi nama baik Muhammad Ghozi Doohan Manurung akan tetapi tidak dilaksanakan yang disusul dengan melayangkan somasi kepada pihak FKG dan UNPRI sebanyak dua kali 13 Agustus dan 5 September 2018, namun hasilnya tetap sama yakni tidak ditanggapi,”ucap Zulchairi.

Berdasarkan keputusan rapat tidak ada kesalahan, maka pihak keluarga pun melunasi pembayaran uang perkuliahan semester III sebesar Rp 30 juta dan dilanjutkan dengan pengisian KRS Semester III, akan tetapi Account atas nama Ghozi telah diblokir oleh pihak kampus.

Merasa adanya keanehan, pada waktu Ghozi pun bertanya dibidang Administrasi FKG, yang kemudian mengarahkan agar Ghozi menemui drg Wilvia, meski telah bertemu Wilvia menyarankan agar bertemu Wakil Dekan I FKG UNPRI, drg Melissa Sim, Mkes.

Setelah disepakati pada 28 September 2018, kemudian Ghozi bertemu dengan Wakil Dekan I FKG UNPRI, drg Melissa Sim, Mkes dan Wakil Rektor IV Ali di dalam kantor Wakil Dekan I FKG UNPRI, dimana pada waktu itu Melissa Sim menyebutkan bahwa Ghozi tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan.

“Tidaklah, kamu kan dicutikan karena masalah ini (pemalsuan account whastapp, red) belu selesai”, ucap Zulchairi yang meniru ucapan Mellisa kepada Ghozi ketika itu yang langsung pulang dan menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya.

Hingga akhirnya pada 2 Oktober dalam pertemuan dengan pihak UNPRI yang diwakili Rektor IV UNPRI, dr Ali dan dr Aqwan Sakinata Lubis dengan pihak keluarga, dengan hasil keputusan yang sangat mengejutkan. Pihak UNPRI justru menonaktifkan Muhammad Ghozi Doohan Manurung selaku Mahasiswa FKG UNPRI, yang sebelumnya hanya berstatus dicutikan dan harus surat pernyataan maaf yang ditujukan kepada dosen FKG UNPRI tanpa adanya bukti kesalahan yang dituduhkan.

Selain laporan ke polisi, pihak keluarga melalui penasehat hukumnya telah melaporkan kasus penonaktifan kemahasiswaan FKG UNPRI ke Ombudsman RI di kantor Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan yang diterima pegawai Ombudsman RI, Pepi Pitria pada 12 Oktober 2018.

Pelaporan itu terkait adanya dugaan mal administrasi dalam proses penonaktifan tersebut. Selain ke Ombudsman pihaknya juga telah melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM di Jakarta dan Kopertis Wilayah I Sumut.JSumut.KM-Apri