koranmonitor – MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut pidana 6 tahun penjara Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga, Rabu sore (4/9/2024) di ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.
Menurut JPU KPK, terdakwa Erik Adtrada Ritonga terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menerima suap Rp4,9 miliar, dari sejumlah kontraktor untuk pengamanan proyek tahun 2023-2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu.
Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Yony Indra menyebut terdakwa Erik Adtrada Ritonga sebagai Bupati Labuhan Batu kala itu, telah menerima Rp3,8 miliar untuk kepentingan pribadi.
“Terdakwa menerima Rp3,8 miliar. Sisanya uang sebesar Rp1,1 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhan Batu, dan uang sebesar Rp100 juta untuk biaya operasional Polres Labuhan Batu,” kata JPU Tony Indra.
Selain hukuman penjara, Erik juga dituntut membayar denda Rp300 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) Rp3.850.000.000 dikurangkan dengan uang yang telah dirampas untuk negara,” tambah Tony.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda Erik akan disita dan dilelang oleh Jaksa.
“Jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” sebutnya. KM-fad/red