MEDAN | Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Dr Jan S Maringka SH, Selasa (5/3/2019) malam, secara resmi membuka Sosialisasi Pengawalan, Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019 di Hotel Emerald Garden Medan.
Dalam acara tersebut, Jamintel didampingi, Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Dr Condrad Hendrarto dan Gubsu Edy Rahmayadi, Kajatisu Fachruddin Siregar,
Jan S Maringka dalam sambutannya, menguraikan, pimpinan kejaksaan di republik ini menyambut baik sosialisasi tersebut dalam mewujudkan persamaan persepsi di antara seluruh pemangku kepentingan yang ada terkait pengelolaan dan pengawalan dana desa tahun 2019 ini sebagai program utama pemerintah.
Hal itu sesuai poin ketiga Nawacita pemerintahan Jokowi – Kalla, yaitu ‘membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan’.
Berbagai praktik penyimpangan dalam pendistribusian dana desa serta kekurangpahaman para Kepala Desa mengenai prinsip pertanggungjawaban keuangan negara, dapat menimbulkan konflik dan permasalahan hukum di tengah masyarakat.
Untuk itu melalui Surat JAM Intelijen nomor: R-1259/ D/Ds/12/2018 tanggal 14 Desember 2018, telah diinstruksikan kepada jajaran kejaksaan di daerah untuk berperan aktif mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa sehingga dapat berjalan tepat sasaran dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat desa.
Di antaranya membangun koordinasi yang baik dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menyikapi permasalahan hukum terkait dana desa, sehingga hukum dapat ditegakkan tanpa mengabaikan kearifan lokal di masyarakat.
“Hal ini penting, mengingat belum terkoordinasinya dengan baik berbagai fungsi pengawasan. Bahkan justru dapat berpotensi menimbulkan over pengawasan yang kontraproduktif dengan semangat pemerintah memberdayakan masyarakat desa. Mari bersama-sama wujudkan sinergi Jaga Desa, Jaga Negeri,” tegasnya..
Kegiatan tersebut, imbuh Jan S Maringka, memiliki makna strategis terutama dalam rangka pengamanan kebijakan pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat desa, khususnya meningkatkan sinergi dan kesatuan langkah antara jajaran Kementerian Desa, PDTT dengan jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia dalam memperkuat ketahanan dan pemberdayaan masyarakat desa guna mewujudkan pemerataan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara informasi lainnya diperoleh dari juru bicara Kejatisu Sumanggar Siagian SH, sosialisasi tersebut direncanakan berlangsung selama 3 hari hingga, Kamis (7/3/2019). Kegiatan serupa akan dilaksanakan pada tanggal 13-15 Maret 2019 di berbagai wilayah di Indonesia yaitu Makassar dan Bali melalui kerja sama dengan Kementerian Desa PDTT.
Peserta terdiri dari para Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Intelijen, Kasi Datun di wilayah hukum Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat, Para Sesditjen dan Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Kementerian Desa, para Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dan Perwakilan Kepala Desa dan Pengurus Badan Usaha milik Desa se-Sumatera Utara.KM-apri