JPU Kasasi ke MA, Hakim Dinilai Keliru Putuskan Onslaag Tiga Terdakwa Korupsi TSS & TRB Kab. Madina

oleh -231 views

MEDAN | Putusan onslaag majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, terhadap tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri (TSS) Kab. Mandailing Natal (Madina), berbintut panjang.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa menilai, majelis hakim keliru menerapkan hukum dalam putusan, sehingga menjatuhkan hukuman onslaag (dakwaan Jaksa terbukti dalam pengadilan namun perbuatan terdakwa dinilai bukan tindak pidana).

Atas putusan majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa yakni PLT Kepala Dinas Petumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Kab. Madina, Rahmadsyah Lubis dan dua dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Edy Djunaedi dan Akhyar Rangkuti, dinyatakan bebas dari dakwaan JPU.

Atas putusan majelis hakim, Tim JPU dari Kejati Sumut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, Senin (10/2/2020).

“JPU menilai majelis hakim keliru menerapkan hukum dalam kasus itu, sehingga kita mengajukan kasasi ke MA,” kata Polim Siregar SH selaku Ketua Tim JPU dalam perkara terdakwa PLT Kadis Perkim Marina, Rahmadsyah Lubis kepada wartawan, Senin(10/2/2020)

Menurut Polim Siregar, tim JPU tidak sependapat dengan penerapan hukum majelis hakim Tipikor yang diketuai Irwan Effendy DH.

” Kalau hakim menilai kasus terdakwa Rahmadsyah Lubis,dkk merupakan kesalahan administratif. Tapi JPU menilai perbuatan para terdakwa tersebut tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara,” jelas Polim.

Karena itu, lanjut Polim, Hakim MA akan menguji kasus tersebut.

Sebelumnya Mmajelis hakim Tipikor Medan diketuai Irwan Efendi dan Mian Munte dan Denny Iskandar (anggota) memutuskan hukuman onslaag, kepada tiga terdakwa korupsi pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Kab. Madina.

Ketiga terdakwa itu, Plt Kadis Perkim Paluta Rahmadsyah Lubis bersama dua PPK yakni Edy Djunaedi dan Akhyar Rangkuti.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU Polim Siregar dan Agustina dan Nurul. Pertimbangannya, apa yang disebut jaksa, daerah sepadan yang tak boleh dibangun, namun tidak disebutkan kajian tentang itu,

” Belum ada kajian tentang tidak boleh dibangun seputar TRB dan TSS,” ujar hakim.

Meski demikian, satu majelis hakim juga tak satu pendapat dengan putusan. Dimana hakim anggota, Denny Iskandar menyatakan tidak sependapat dengan hakim anggota  Mian Munthe dan hakim ketua Irwan Effendi Nasution alias ‘dissenting opinion’ (DO).

Sebelumnya JPU Polim Siregar,dkk menuntut ketiga terdakwa, Rahmadsyah Lubis dituntut 2 tahun penjara. Sedangkan Edy Djunaedi dan Akhyar Rangkuti, masing-masing dituntut satu tahun 6 bulan penjara.

Ketiganya dikenai denda masing-masing Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, namun ketiganya bebas dari uang pengganti kerugian negara.

Menurut JPU, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-Siri (TSS) Kab. Madina.

Para terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana dirubah menjadi UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.KM-red