Kasus Terima Suap Gubsu, KPK Penjarakan Mustofawiyah Sitompul dan Tiaisah Ritonga 

oleh -76 views

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan oenahanan terhadap dua anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Keduanya yakni Mustofawiyah Sitompul dan Tiaisah Ritonga.

Mereka masuk dalam 38 daftar anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho yang saat itu menjabat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).

Mustofawiyah keluar dari gedung KPK, Rabu (11/7/2018) sekitar pukul 15.59 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan membawa jaket berwarna abu-abu. Pria yang masih aktif sebagai anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini tak banyak memberikan keterangan kepada awak media.

“Belum diperiksa, karena belum ada pengacara,” ujarnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.42 WIB, Tiaisah Ritonga juga terlihat keluar dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Ia juga tak banyak memberikan komentar kepada awak media.

“MSF (Mustofawiyah) ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jaktim (Jakarta Timur) dan TIR (Tiaisah Ritonga) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang kantor KPK,” kata Jubir KPK Febri Diansyah.

KPK menurut Ferbri masih akan melanjutkan pemanggilan anggota DPRD Sumut lain. KPK meminta kepada tersangka untuk bersikap kooperatif dan terbuka.red