Kejati Sumut Sosialisasi UU ITE & Narkoba Di SMAN2 Medan

oleh -22 views

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan tersebut dilakukan di sekolah SMA Negeri 2 Medan, Kamis (12/7/2018) dalam rangka HUT Ikatan Darma Kartini ke 18 dan Hari Bakti Adhiyaksa ke 58 tahun 2018.

Kegiatan dibuka oleh ketua panitia HBA Munasim SH MH, dan ketua IAD Wilayah Sumut Choriyah Bambang Rukmono.

Pantauan dilokasi, kegiatan dihadiri oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut Leo Simanjuntak, Koordinator Pidana Kusus Suhendri. Para kepala seksi di Kejati Sumut dan Kejari Medan serta kepala sekolah, guru dan murid-murid SMA Negeri 2 Medan.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pendidikan Arsyad Lubis berserta kepala UPT Dinas Pendidikan Kota Medan.

Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ITE diisi oleh Kepala Bidang Teknologi dan Informasi dari Kominfo Provsu Dedi Iriawan. sedangkan materi narkoba dibawa oleh Juliana Sinaga SH.

Kegiatan penyuluhan yang dilakukan Kejati Sumut kali ini bertujuan mensosialisasikan program Kejaksaan Agung dalam hal meningkatkan kesadaran generasi muda agar tidak terjerumus kepada penyalahgunaan narkoba dan informasi teknologi elektronik yang tidak benar atau hoax.

Acara sosialisasi tentang kesadaran hukum tersebut serentak dilakukan Kejaksaan di seluruh Indonesia.red