Kejatisu Tangkap Mantan Kacab BRI Agro Pekanbaru di Medan

oleh -23 views

MEDAN | Tim Intel Kejati Sumatra Utara menangkap Mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru Syahroni Hidayat yang merupakan buronan Kejari Pekanbaru dalam kasus pemberian kredit kepada 18 debitur  Non Performing Loan (NPL) pada tahun 2009 yang merugikan negara Rp 5,3 Milyar dikawasan Kompleks Johor Indah Permai Blok A No.34, Rabu (01/08), malam.

Penangkapan terhadap tersangka karena mendapatkan informasi dari Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau, bahwa tersangka tidak pernah hadiri memenuhi panggilan penyidik semenjak Desember 2007. “Dari Informasi tersebut, pihak Kejati Sumatra Utara kemudian melakukan penelusuran informasi tentang keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumatra Utara, Leo Simanjuntak,”hal ini dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumatra Utara, Sumanggar Siagian kepada wartawan di Kantor Kejatisu.

Menurut Sumanggar dalam kasus ini ada dua tersangka, satu tersangka dalam kasus ini yakni Jauhari Y Hasibuan selaku mantan Pegawai PTPN V, telah meninggal dunia.

Pada kasus ini BRI Agro Cabang Pekanbaru mengucurkan dana modal kerja guna pembiayaan dan pemeliharaan Kebun Sawit di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau dengan total plafon sebesar Rp 5,3 Milyar.

Ternyata di 2015, baru muncul masalah ternyata lahan yang diagunkan seluas 54 hektar kepada 18 debitur atas insial S tidak bisa dikuasai pihak bank, dan selain itu lahan tersebut masuk kawasan kehutanan sehingga status tanah tidak dapat ditingkatkan menjadi SHM.

Sedangkan tersangka sendiri mengundurkan diri pada 2012 untuk menghilangkan jejak, masih menurut Sumanggar tersangka selama pelarian melakukan kegiatan jual beli mobil dikawasan Medan.

Untuk sementara Syahroni ditahan dalam sel tahan sementara Kejatisu sebelum dibawa ke Kejari Pekanbaru. Sebagaimana di ketahui Kejatisu telah menangkap 19 DPO, dua diantaranya DPO dari Kejari Pekanbaru, Kejati Riau sedangkan total keseluruhan DPO yang ditangkap kejaksaan 143 orang.red