Kejebak…Pengedar Sabu di Selambo Transaksi Sama Polisi

oleh -243 views

MEDAN | Pengedar narkoba dikawasan Selambo kejebak, dengan menjual atau transaksi sabu dengan polisi yang menyatu sebagai pembeli.

Alhasilnya, pengedar sabu bernama Dian Syahputra Aritonang (26) warga Jalan Selambo Gang Biola Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, ditangkap petugas Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Selambo Gang Biola. Desa Marindal II Kecamatan Patumbak.

Dari tangan tersanhka petugas mengamankan barang bukti 1 paket kecil sabu, dan 1 unit handphone merk OPPO warna biru.

Informasi pada Kamis (20/8/2020) menyebutkan, penangkapan pengedar barang haram itu berawal adanya informasi masyarakat, tentang peredaran narkoba jenis sabu.

Memperoleh info itu, Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak menuju lokasi. Saat berada ditempat, petugas menyamar sebagai pembeli narkoba.

“Anghota kita menyamar sebagai pembeli kepada tersangka,” jelas Kompol Arfin Fachreza SH. SIK. MH, Kapolsek Patumbak.

Ketika tersangka mengambil dan memberikan narkoba tersebut. Petugas Unit Reskrim langsung meringkusnya dan menemukan barang bukti pada tersangka.

Saat petugas yang nyaru jadi pembeli menginterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan sabu itu adalah miliknya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Patumbak.

“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolsek.KM-Fad