KPK Segera Panggil & Periksa Kadis PU Medan dan Plt Kabid Drainase

oleh -87 views

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membidik dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan yang menggunakan yang negara tahun 2015 dan 2017.

Lembaga antirasuah itu, serius merespon laporan yang disampaikan puluhan mahasiswa tergabung dalam LSM Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (GPM Sumut) saat menggelar demo di gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).

Bagian humas KPK, Tata dihadapan massa LSM GPM Sumut mengatakan, KPK merespon laporan dan tuntutan LSM GPM Sumut terkait dugaan korupsi di Dinas PU Kota Medan terkait proyek drainase di Jalan Amal tahun 2015 senilai Rp 3,360.330.000.

Begitupula dengan penggunaan dana APBD tahun 2017 untuk Dinas PU Kota Medan senilai Rp1 triliun, untuk seluruh kegiatan di dinas tersebut.

Dikatakan Tata, KPK mengapresiasi dan merespon laporan dan tuntutan dari LSM GPM Sumut. “KPK segera mengusut dugaan korupsi dinas PU Kota Medan. Dan dalam waktu dekat Kepala Dinas PU Kota Medan Khoairul Syahnan dan Plt kabid Drainase Edy Zalman akan kita panggil sesuai tuntutan LSM GPM Sumut,” sebut Tata dihadapan puluhan massa LSM GPM Sumut.

Diketahui, puluhan massa tergabung dalam LSM GPM Sumut dengan membawa spanduk datang ke gedung KPK mendesak periksa Kadis PU Kota Medan Khairul Sahnan dan Plt Kabid Drainase, Edi Zalman terkait dugaan korupsi yang disingalir telah merugikan negara miliaran rupiah.

Kordinator aksi, Riswan yang menyampaikan tuntutan LSM GPM Sumut mengatakan, Kepala Dinas PU Kota Medan, Khairul Sahnan dan Kabid Drainase Dinas PU Kota Medan diduga menikmati duit panas Anggara Daerah sebesar Rp 3.360.330.000 pada tahun 2015. Semestinya anggaran itu harus di gunakan sepenuhnya untuk pembangunan Drainase/gorong-gorong di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Dalam hal pembangunan drainase di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal yang dimenangkan oleh PT. BUKIT ZAITUN dengan jumlah anggaran senilai Rp 3.360.330.000 pada tahun 2015 di duga kuat pekerjaan hanya 70% dan Melanggar peraturan Menteri No 7 tentang standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.

“Proyek drainase ini juga sudah terdapat temuan dari BPK RI pada tahun 2016 dan ditahun 2017 dianggarkan kembali oleh Pemerintah Kota Medan,” bebernya.

Riswan juga menuding Kadis PU Kota Medan tidak mampu mengelola Anggaran Negara sebesar Rp1 triliun, sehingga terindikasi terjadi Praktek tindak Pidana Korupsi di Dinas PU Kota Medan.

“Selain pembangunan proyek drainase di Jalan Amal. KPK harus segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PU Kota Medan Khairul Sahnan terkait dana APBD TA 2017 Rp1 triliun yang disalurkan ke dinas tersebut,” sebut Riswan

Disela-sela aksinya, massa LSM GPM Sumut juga menyerahkan berkas laporan tersebut ke KPK. Dan LSM GPM Sumut akan turun atau menggelar demo kembali ke kantor KPK.

Kadis PU Kota Medan, Khairul Sahnan yang dikonfirmasi koranmonitor.com melalui no selulernya 081376348xxx tidak memberikan tanggapan. Hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban dari Kadis PU Kota Medan, Khairul Sahnan.red