Lima Anggota DPRD Tapteng Resmi Tersangka Dugaan Mark Up Biaya Perjalanan Dinas 2016 dan 2017

oleh -37 views

TAPTENG | Lima anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Sumut.

Kelima anggota DPRD Tapteng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan biaya perjalanan dinas fiktif keluar daerah Tahun Anggaran 2016 dan 2017 dalam agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.

Ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/9/2018) melalui sambungan telepon. “Benar, terkait perjalanan dinas,” ucap Tatan.

Ditambahkannya, modus yang dilakukan kelima tersangka yaitu dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah.

Kelima anggota DPRD Tapanuli Tengah yang berstatus tersangka yaitu berinisial AR, SG, HN, JS dan JLS, dengan kalkulasi telah merugikan negara mencapai Rp 655.924.350.

Lebih jauh Tatan mengatakan, penetapan status tersangka itu, setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak manajemen dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado.

“Rencananya penyidik akan memanggil dan memeriksa kelima tersangka dalam waktu dekat,” tegasnya.

Disebutkannya pula, penyidik juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, bill hotel dan buku registrasi. Kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider paal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dennen UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”Jelasnya

Sementara, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tapteng Anton Sujarwo ketika dikonfirmasi juga membenarkan, telah mendapat informasi terkait penetapan 5 orang Anggota DPRD Tapteng tersebut sebagai tersangka dugaan Mark Up perjalanan dinas.

“Informasinya gitu, dan kita juga sudah menerima surat pemanggilan 29 Anggota DPRD Tapteng dari Polda untuk diperiksa sebagai saksi, ya atas kasus dugaan Mark Up itu,” sebutnya.red