MA Vonis 12 Tahun Penjara, Buronan Kejaksaan, Mantan Kadis PU Deliserdang Faisal Ditangkap

oleh -22 views

MEDAN | Buronan pihak kejaksaan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang, Faisal, ditangkap dikediamannya Jalan Yos Sudarso Ware House No 313, Kel Mekar Sentosa, Kec. Rambutan, Kota Tebingtinggi, Jumat (9/11/2018) sekira pukul 22.45 wib.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ((Kejati Sumut), Sumanggar Siagian, Sabtu (10/11/2018) mengatakan, penangkapan terpidana Faisal langsung dipimpin Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak bersama Kasi Intel Kejari Deliserdang, Iqbal dan Tim Intel lainnya.

“Sebelum ditangkap, tim Intel Kejaksaan terlebih dahulu melakukan pengintaian langsung. Dan saat target ada, maka tim langsung memasuki rumah dan terpidana mengamankan Faisal yang merupakan buronan perkara tindak pidana korupsi,” sebut Sumanggar.

Dikatakan Sumanggar, terpidana Faisal merupakan buronan Kejari Deliserdang. Dimana terpidana Faisal selaku mantan Kadis PU Deli Serdang telah melakukan korupsi anggaran Dinas PU Deli Serdang tahun 2010 senilainya Rp105,83 miliar.

Faisal selaku Kadis PU dinyatakan telah mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang, dari kegiatan bersifat tender menjadi kegiatan swakelola.

Sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp105,83 miliar dan menyalahi ketentuan sebagaimana UU Tipikor.

Ditambahkan Sumanggar, Asintel Leo Simanjuntak saat pengamanan melakukan upaya persuasif, dengan menyadarkan terpidana Faisal agar supaya bersikap kooperatif dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA). Dimana, terpidana Faisal dalam putusan MA dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara.

Usai ditangkap, terpidana Faisal dibawa ke kantor Kejati Sumut dan selanjutnya dieksekusi (dilakukan penahanan) ke Lapas Lubuk Pakam, guna menjalankan putusan MA.red