koranmonitor – LABUSEL | Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel), mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Barang bukti sepeda motor jenis Yamaha RX King hitam nomor polisi BK 5408 YI berhasil diamankan bersama tersangka SW (35), warga Dusun Abadi, Tanjung Sarang Elang, Kabupaten Labuhan Batu.
Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza melalui Kasi Humas, AKP Sujono menjelaskan, peristiwa curanmor itu terjadi Rabu (5/3/2025) sekira pukul 10.54 WIB.
Ketika itu, Yuki Harisandi tidak lagi melihat sepeda motornya yang diparkir di depan rumahnya Jalan Bukit Kota Pinang, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.
Menurut keterangan warga kepada korban, sepeda motor itu dicuri seorang pria tidak dikenal, jelas AKP Sujono, Sabtu (8/3/2025).
Peristiwa itu kemudian melaporkan korban ke pihak berwajib, dan Unit Reskrim Polsek Kota Pinang segera melakukan penyelidikan. Korban menaksir kerugiannya mencapai Rp 20 juta.
Dari penemuan diketahui tersangka tengah menaiki mobil travel di wilayah hukum Polsek Torgamba. Personel Polres Labusel langsung membantu menutup akses di simpang Tugu Sikampak Pekan hingga tersangka berhasil diamankan.
Dia mengaku sepeda motor curiannya disembunyikan di Rantauprapat. Polisi segera mengamankan RX King tersebut, kemudian diamankan ke Mapolsek Kota Pinang.
Tersangka mengaku melakukan curanmor untuk keuntungan pribadi, ungkap AKP Sujono.
Bersama tersangka ikut disita 1 sepeda motor BPKB, 1 sepeda motor STNK dan 1 unit RX King.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dijebloskan tersangka ke sel. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. KM-ded/red