Mantan Bupati Labusel Dijebloskan ke Penjara

oleh -82 views
Mantan Bupati Labusel Dijebloskan ke Penjara
Plt Kasipenkum Kejati Sumut PDE Pasaribu

MEDAN-koranmonitor | Penyidik Polda Sumut melakukan pelimpahan tahap II yakni berkas dan tersangka Wildan Aswan Tanjung yang merupakan mantan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel) ke kejaksaan, Kamis (16/9/2021).

Mantan Bupati Labusel 2 periode itupun (Wildan Aswan Tanjung-red), langsung dilakukan penahanan atau dijebloskan, oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

“Benar, tersangka Wildan Aswan Tanjung dilimpahkan penyidik Polda Sumut ke kejalsaan. Setelah surat-suratnya lengkap dan dilakukan pengecekan kesehatan, tersangka Wildan langsung ditaham atau dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu, Jumat (17/9/2021).

Hal itu ditandai dengan keluarnya Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Nomor : PRINT- 01/L.2.37/Ft.1/09/2021 tanggal 16 September 2021 terhadap tersangka H Wildan Aswan Tanjung.

Penahanan tersangka di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 September 2021 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2021.

Pelimpahan tahap II tersebut, tersangka H Wildan Aswan Tanjung didampingi kuasa hukum dan rekannya.

Mantan orang pertama di Pemkab Labusel itu tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Dana Bagi Hasil (DBH), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan yang diterima dari Pemerintah Pusat pada TA 2013, 2014 dan 2015.

H Wildan Aswan Tanjung disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2021 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHPidana.

“Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) Nomor: B-3681/L.2.5/Ft.1/07/2021 tanggal 1 juli 2021,” ujarnya.KM-vh