MEDAN | Pelarian Mantan Kepala Desa Petangguhan, Kec.Galang, Syamsir berakhir setelah Tim Intelijen Kejari Deli Serdang dan Pidsus Deliserdang serta Intel Kejati Sumatra Utara menangkapnya.
Penangkapan dilakukan setelah terpidana kasus korupsi pembebasan dan penjualan lahan Gardu Induk (GI) PLN Ranting Galang saat pulang ke rumahnya di Desa Sialang, Kecamatan Galang, Deli Serdang, Kamis (30/8/2018).
Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian membenarkan adanya penangkapan terhadap Syamsir yang buron selama empat tahun tersebut.
“Bahwa Tim Intel Kejari Deli Serdang bersama Pidsus Kejari Deliserdang, mendapat kabar keberadaan terpidana langsung berkordinasi dengan Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak. Setelah melakukan penelusuran operasi penangkapan dipimpin Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Iqbal dan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, Fajar Syahputra Lubis dibackup Intel Kejatisu langsung melakukan penangkapan,”tegas Sumanggar.
Dalam kasus ini, Syamsir berdasarkan putusan Mahkamah Agung menghukumnya selama lima tahun penjara dan mewajibkan membayar denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp.15.000.000,- Subsidair 1 bulan kurungan penjara.
Setelah berhasil diringkus dan menjalani pemeriksaan kesehatan maka selanjutnya dibawa ke Lapas Klass II B, Lubuk Pakam. Diutarakan Sumanggar saat dilakukan penangkapan terpidana sangat kooperatif dan pihak keluarga memahami maksud dan tujuan eksekusi untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut Sumanggar mengatakan ini merupakan DPO ke-23, yang berhasil ditangkap Intel Kejatisu. “Karena tak ada tempat bersembunyi bagi para buronan dimana pun dia berada,”ucapnya.red