Mantan Kadinkes Tapteng Ditahan Kasus Pemotongan Dana BOK dan Japsel Puskesmas

oleh -17 views
Mantan Kadinkes Tapteng Ditahan Kasus Pemotongan Dana BOK dan Japsel Puskesmas
Pakai rompi Tahanan, Mantan Kadinkes Tapanuli Tengah, Nursyam di mobil tahanan Kejati Sumut. (Foto. Ist)

koranmonitor – MEDAN | Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Nur alias Nursyam, ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (3/9/2024).

Mantan orang nomor satu di Dinkes Tapteng tersebut ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) sebesar 50 persen di seluruh Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Perintah pemotongan dana BOK dan Uang Japsel di 25 Puskesmas di Kabupaten Tapteng dilakukan tersangka Nursyam dimulai sejak tahun 2018 hingga 2023. Dana BOK 2018 hingga 2023 sebesar Rp70 miliar, kemudian dana Jaspel sebesar Rp25 miliar. Sehingga total penyimpangan mencapai Rp95 miliar. Diduga pemotongan untuk biaya taktis petinggi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng pada tahun tersebut.

Kajati Sumut Idianto SH MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan, Tim Penyidik Pidsus telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah Nursyam.

Informasinya tersangka Nursyam mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah, dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK), dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) yang menjadi hak para pegawai Puskesmas bertujuan dana Taktis Dinas Kesehatan.

Dari praktik ini, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023.

Kepada tersangka Nursyam dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo UU 20/2001 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Alasan penahanan papar Yos A Tarigan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan BOK dan Uang Jaspel Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023, yang diduga dilakukan oleh tersangka Nursyam.

“Terhadap tersangka Nursyam, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” tandasnya.

Setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan, tambah Yos A Tarigan terhadap tersangka N dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024 di Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan. KM-fah/red