MEDAN | Buron selama 7 bulan, mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, Dr. Iskandar, yang menjadi terpidana kasus korupsi vaksin Meningitis calon Jemaah Umroh pada tahun 2011 hingga 2012 Pekanbaru, Riau diringkus di Medan.
Terpidana diringkus di kediamannya di Kompleks Taman Umar Asri Blok B 10, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Rabu (29/08), malam.
“Penangkapan terhadap yang bersangkutan langsung dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut Leo Simanjuntak,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (30/8/2018) pagi.
Sumanggar menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 21 Mei 2014, dr Iskandar dihukum selama 4 Tahun Penjara. Selain itu mewajibkan Iskandar membayar denda Rp 200 juta Subsidair 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp 14.800.000,- atau kurungan badan selama 1 bulan.
“Setelah putusan Mahkamah Agung keluar, pihak Kejari Pekanbaru sebagai eksekutor melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali terhadap terdakwa akan tetapi pelaku mangkir hingga diawal 2018, maka pihak Kejari Pekanbaru memasukan Iskandar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), “jelas Sumanggar.
Dikatakan Sumanggar, selama pelariannya dr. Iskandar menjadi tenaga pengajar di Stikes Senior Medan. Serta bekerja sebagai dokter umum di RS Estomihi, dan Klinik Bunda.
“Dari profesi tersebut, Tim Intelijen pun melakukan penelusuran, pengawasan dan eksekusi terhadap pelaku,” terangnya.
Selanjutnya pada pagi ini kata Sumanggar, terpidana tersebut akan dijemput pihak Kejari Pekanbaru untuk melaksanakan eksekusi.
“Dengan tertangkapnya Iskandar, maka ini merupakan DPO ke-22 yang diringkus Tim Intel Kejati Sumatra Utara. Ini tentunya sesuai dengan komitmen kejaksaan bahwa tidak ada tempat bagi para DPO, khususnya di wilayah Sumatra Utara,”sebut Sumanggar.
Sebelumnya dalam kasus yang merugikan negara Rp 291.740.000,- tersebut, Kejati Sumatra Utara sebelumnya juga telah mengamankan Mantan Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, Drg. Mariane Donse br Tobing, dikawasan Tarutung pada 27 Juli 2018, lalu.KM – Apri