MEDAN | Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 4 orang sejak Rabu (29/8/2018) malam sekira pukul 23.30 wib sampai Kamis (30/8/2018) pagi sekira pukul 06.00wib pagi masih melakukan penggeledahan ruangan kerja Ketua PN Medan, wakil ketua (ketua majelis) dalam perkara Tamin Sukardi yang lagi di sidik KPK.
Bahkan semua ruangan kerja yang disegel kini telah di lepas segelnya. Hal ini dikatakan Erintua Damanik selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan ketika memberi keterangan dalam temu pers pada awak media di gedung A PN Medan, Kamis (30/8).
“Ketua Pengadilan kemarin bukan ditangkap atau amankan karena OTT oleh KPK, akan tetapi dibawa untuk dimintai keterangan sehubungan surat penyelidikan yang diperlihatkan KPK kepada Ketua sehubungan surat penetapan Majelis Hakim dalam perkara tamin. Bukan seperti yang diberitakan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT), “jelas Erintua pada wartawan.
Bahkan saat ini pimpinan kami, kata Erintua sudah kembali ketengah- tengah kami dan melanjutkan tugasnya sebagai ketua pengadilan.
Sementara itu Erintua mengatakan dari pihak Badan Pengawas Daerah Mahkama Agung (Bawas- MARI) Republik Indonesia juga melakukan pemeriksaan terhadap para hakim tersebut sehubungan dengan kejadian tersebut serta kode etik hakim di Pengadilan Tinggi Medan.
Sepengetahuan Erintua sampai saat ini pihak KPK masih berada diruangan ketua pengadilan untuk meminta berkas- berkas atau dokumen- dokumen yang menyangkut perkara tamin diperlukan untuk dijadikan barang bukti dalam kasus ott tersebut.
Kami telah memanggil Pamud Tipikor Wahyu Wibowo untuk mengcopy berkas – berkas yang diperlukan untuk pemeriksaan KPK. Menanggapi pertanyaan awak media temtang berkas apa saja yang akan diberikan pada KPK.
Dikatakan Erintua ada sebanyak lebih kurang 30 bundelan yang akan dibawa KPK untuk diperiksa. Lebih lanjut humas PN ini juga menjebarkan barang bukti yang dibawa berupa barang elektronik dan beberapa dokumen sesuai dengan 30 bundelan diatas.KM -Apri