Menista Agama, Aipda Saperio Pinem Divonis 2,5 Tahun Penjara

oleh -65 views

KISARAN | Saperio Saputra Peranginangin Pinem alias Saperio Pinem, akhirnya divonis 2,5 tahun penjara subider empat bulan kurungan dan dendan Rp1 miliar.

Oknum polisi berpangkat Aipda yang tugas di Polres Asahan itu terbukti melakukan penistaan agama Islam.

Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Elpian SH MH dengan anggota Rahmat Hasibuan SH, Miduk Sinaga SH dan Panitera Pengganti Buyung Hardi Lubis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (23/1/2019).

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Saperi Pinem terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu berdasar suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Atas perbuatan terdakwa, maka pantas diganjar dengan hukuman sebagaimana disebut di atas,” kata majelis hakim di depan terdakwa kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa kebencian, permusuhan di antara umat beragama, terlebih lagi terdakwa Saperio Pinem adalah anggota Polri yang sejatinya selaku pengayom dan pelindung masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, tidak berbeli-belit dalam memberikan keterangan dan kooperatif serta belum pernah dihukum sebelumnya. Selama pembaca putusan, terdakwa tampak tertunduk lesu.

Saperio Pinem menyerahkan sepenuhnya putusan hakim kepada penasihat hukumnya. Sementara kuasa hukum terdakwa, DR Ir Edy Lubis SH MH MM dan Tiopan Tarigan, menyatakan pikir-pikir untuk banding.

Majelis Hakim mengetuk palu sidang sebagai tanda persidangan berakhir. Sidang yang menyita perhatian publik, terutama umat Islami itu dikawal ketat oleh pihak kepolisian.

Ratusan massa dari ormas Islam yang hadir di persidangan, langsung mengucap takbir dan melakukan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur oleh vonis majelis hakim.Walaupun diketahui putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU 0iga tahun penjara subsider enam bulan kurungan dan denda sebesar Rp1 miliar.red