BATUBARA | Seorang supir terpaksa harus berurusan dengan hukum dan dijebloskan kebalik jeruji besi karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolsek Indrapura Polres Batubara AKP D. Habeahan kepada wartawan, Minggu (5/2/2019) membenarkan pihaknya telah mengamankan Andri Satria alias Kodok (31), sehari-harinya berprofesi sebagai supir warga Desa Titi Payung belakang SPBU Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Tersangka Andi ditangkap personil Reskrim Polsek Indrapura, Senin (04/02/ 2019) sekira pukul 15.00 Wib di Gang Kopertis Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batubara.
Diterangkan Habeahan penangkapan tersangka Andi berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, Senin (04/02) sekitar pukul 15.00 WIB bahwa ada seorang laki-laki yang diduga sedang memiliki atau menguasai atau menyimpam narkotika jenis sabu di Gang Kopertis Indrapura.
Mendapat informasi berharga dari masyarakat, Kapolsek Indrapura AKP D Habeahan segera menugaskan tim lidik mengadakan penyidikan.
Ketika tiba di TKP, personil lidik Polsek Indrapura menemukan seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di atas bangku terbuat dari ban.
Tanpa menunggu lama personil segera melakukan penangkapan dan penggeledahan tubuh. Dari tersangka ditemukan 1 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik transparan.
Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Indrapura guna proses penyidikan yang dipersangkakan terhadapnya.KM-eps