MEDAN | Polisi berhasil mengungkap kasus aborsi yang melibatkan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang perempuan berumur 21 tahun.
Terkait kasus tersebut, Kanit 3 subdit 4 Ditkrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kompol Wira Prayatna menerangkan, kedua perempuan itu diamankan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo, Kota Medan.
Kedua perempuan yang ditangkap tersebut berinisial NFT alias T (69) pensiunan PNS yang merupakan bidan aborsi. Dan inisial KFS alias Tika (21) warga provinsi Jambi yang merupakan pasien.
“Keduanya ditangkap di rumah yang dicurigai jadi tempat praktik aborsi ilegal. Dalam rumah itu petugas menemukan NFT yang sedang melakukan tindakan medis terhadap seorang pasien, yakni KFS yg diketahui akan melakukan aborsi terhadap janinnya yang telah berusia 4 bulan di kandungan,” ujar Kompol Wira di Mapolda Sumut, Rabu (29/8/2018).
Setelah mengamankan keduanya, Kemudian petugas membawa mereka ke Polda Sumut. Polisi turut mengamankan barang bukti uang Rp5 juta serta peralatan yang diduga digunakan untuk kepentingan aborsi.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui pelaku NFT sudah menjalankan praktik illegalnya dari tahun 2012. Diduga Pelaku sudah aborsi lebih dari 5 pasien. Dan terhadap pasien yg terakhir ini pelaku mendapat upah jasa dari Pasien sebesar Rp 6 jt,” pungkas Kompol Wira.
Peraturan yang dilanggar kedua tersangka yakni Ketentuan pidana yang diterapkan, Pasal 194 jo psl 75 ayat (2) UU. R.I. no. 36 Thn 2009 ttg UU Kesehatan, ancaman paling lama 10 tahun denda Rp 1 Milliar dan Pasal 86 jo pasal 46 Ayat 1 UU. R.I. No. 36 Thn 2014 tentang enaga Kesehatan ancaman denda Rp 100 juta.red