Perkara Korupsi, Mantan Kadis LH Provsu Binsar Situmorang Dituntut 6 Tahun Penjara

oleh
Perkara Korupsi, Mantan Kadis LH Provsu Binsar Situmorang Dituntut 6 Tahun Penjara
Mantan Kadis LH Provinsi Sumut Binsar Situmorang dan 2 terdakwa lainnya mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU di Pengadilan Tipikor Medan

koranmonitor – MEDAN | Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Kadis LH Provsu) Dr Ir Binsar Situmorang MSi MAP, dituntut hukuman 6 tahun penjara, Senin (10/6/2024) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Selain itu, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan Khairur Rahman Nasution (Kasi Pidsus) didampingi Arga JP Hutagalung, menuntut terdakwa Binsar Situmorang agar dipidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan) selama setahun.

Sedangkan, terdakwa rekanan Franky Panggabean selaku Wakil Direktur (Wadir) I CV Satahi Persada (SP), berkas terpisah dituntut hukuman 5 tahun penjara, dengan denda berikut subsidair sama dengan Binsar Situmorang.

Lalu, pengawas (konsultan) pekerjaan Dumaris Simbolon selaku Direktris Utama (Dirut) CV Sportif Citra Mandiri (SCM), dituntut hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah), dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni menyuruh, melalukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966 terkait Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik di Kota Padangsidimpuan Anggaran (TA) 2020.

Pembangunan IPAL Domestik di di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan tersebut tidak pernah dilakukan uji fungsi maupun training operator untuk memastikan apakah tabung IPAL tersebut berfungsi atau tidak.

Tidak pernah dibuatkan Berita Acara Pengujian Fungsi atau uji Laboratorium yang menunjukkan IPAL tersebut dapat difungsikan atau air limbah yang keluar dari tabung IPAL tersebut tidak mencemari lingkungan sekitarnya.

“Selain itu, pihak sekolah selaku penerima manfaat pembangunan IPAL Domestik, tidak pernah diajari terkait pengoperasian IPAL tersebut dan hasil pekerjaannya gak pernah diserahkan kepada pihak sekolah. Sampai sekarang IPAL tersebut tidak dapat difungsikan atau sama sekali,” urai Khairur Rahman Nasution.

Berdasarkan pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh Tenaga Ahli Konstruksi atas nama Ir Victor Gangga Sinaga MEng Sc dari Universitas HKBP Nommensen tanggal 23 Juni 2023, berkesimpulan ditemukan adanya kekurangan volume maupun mutu dan IPAL tersebut, tidak berfungsi atau tidak dapat difungsikan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Khusus kepada terdakwa Binsar Situmorang, sudah pernah dihukum alias terpidana juga dalam perkara korupsi. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan manfaat dari pembangunan IPAL tidak dapat dirasakan dan tidak kooperatif.

Uang Pengganti
Hal meringankan, para terdakwa telah menitipkan total sebesar Rp491.873.966 kepada Kejari Padangsidimpuan untuk menutupi uang pengganti (UP) kerugian keuangan negaranya.

Terpidana Binsar Situmorang dan kawan-kawan (dkk) juga dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara dimaksud, namun tidak lerlu menjalani subsidair pidananya.

Hakim ketua Nani Sukmawati, didampingi anggota majelis Sulhanuddin dan Ibnu Kholik melanjutkan persidangan, Senin mendatang (24/6/2024) untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) ketiga terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar selaku ketua tim JPU didampingi anggota Khairur Rahman Nasution dan Batara Ebenezer dalam dakwaan menguraikan, Binsar Situmorang selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp1.349.955.607. CV SP kemudian ditunjuk sebagai penyedia jasa konstruksi dengan nilai Rp1.301.488.289,17.

Sedangkan, CV SCM sebagai konsultan dengan Dirut dengan nilai kontrak sebesar Rp69.932.500. Dengan masa kerja selama 120 hari kalender mulai tanggal 11 Maret 2020 hingga 8 Juli 2020.

Terdakwa Franky Panggabean mengajukan Permintaan Pembayaran Uang Muka 30% sebesar Rp390.446.487. Di pihak lain, pada Februari 2020, terdakwa Dumaris Simbolon selaku Dirut CV SCM meminjamkan perusahaannya ke pihak lain, Teguh melalui saksi Fransiscus Hendra sebagai konsultan pengawas Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan.

“Agar seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, maka terdakwa Binsar Situmorang dan saksi Franky Panggabean telah menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan tanggal 3 Juli 2020 yang ikut ditandatangani terdakwa Dumaris Simbolon sehingga memperkaya diri rekanan Franky Panggabean,” urai Lambok.

Satu Tahun
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadis Dr Ir Binsar Situmorang selaku PPK, Senin (13/5/2024) di Pengadilan Tipikor Medan divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, terkait pembangunan IPAL Domestik di Pesantren Roihanul Jannah, Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), juga TA 2020.

Terpidana tidak mengajukan banding alias sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan JPU pada Kejari Madina di Kotanopan Leo Karnando Caniago juga telah mengeksekusi pidana denda terpidana Binsar Situmorang. KM-fah/red