Perkara Penipuan Rp1 Miliar, Terdakwa Ada Daftarkan Permohonan Pailit

oleh -14 views

MEDAN | Sidang lanjutan perkara penipuan Rp1 miliar dengan terdakwa Paiman, ada mengajukan permohonan pailit yang didaftarkan terdakwa di Pengadilan Negeri(PN) medan.

Hal ini terkuak dipersidangan ketika ditanyakan penasehat hukum terdakwa kepada saksi Satria dihadapan majelis hakim yang diketuai Safril Batubara, Rabu (6/2/2019).

Saksi mengetahui adanya permohonan pailit terdakwa, sebab saksi merupakan debitur dalam hal tersebut. Saksi juga menerangkan bahwa awalnya mereka berjumpa disuatu tempat kira- kira tahun 2017. Kemudian saksi mendengar dari teman- temannya, mereka ada meminjamkan modal kepada terdakwa dan sudah mendapatkan untung.

Mendengar cerita dari teman- temannya itu, saksi juga pernah dimintai pinjaman modal oleh terdakwa. Kemudian saksi memberikan pinjaman modal sebesar Rp 1 miliar dengan keuntungan 5 % dari nilai pokok pinjaman.

Selanjutnya terdakwa membutuh modal kembali dan meminta saksi menambahkan pinjaman. Lalu saksi memberikan pinjaman ambahan modal pada terdakwa sebesar Rp 2 miliar dengan keuntungan 7 % dari pokok. Saksi juga menjelaskan kepada hakim kalau uang yang Rp2 miliar tersebut milik temannya Elprida.

Setelah berjalan terdakwa memberikan keuntungan kepada saksi dibulan Juli. Sedangkan untuk Elprida dibulan Agustus dan september 2017.

Sehingga uang saksi pada tetdakwa lebih kurang tinggal Rp400 jutaan lagi. Sementara uang Elprida juga sudah dibayar oleh tetdakwa tinggal sisa Rp1,5 miliat lagi. Setelah itu terdakwa tidak lagi membayar. Menurut saksi, terdakwa pernah menjelaskan kalo keuanganya lagi bermasalah sehingga belum bisa membayar hutangnya.

Namun saksi tidak mau merasa dirugikan langsung melaporkan ke pihak polisi. Ketika hakim anggota membaca bunyi perjanjian di akte notaris antara terdakwa dengan saksi sepakat pembagian hasil. Namun begitu keuangan terdakwa lagi bermasalah saksi laoor polisi dengan alasan tidak mau menanggung kerugian.

Saksi tahu terdakwa (Paiman) memiliki perusahaan, namun tidak pernah mengeceknya. Saksi kenal dengan terdakwa tiga bulan saja bercerita bisnis. Selanjutnya terdakwa pernah menunjukkan asetnya pada saksi, setelah dicek aset tersebut masih dalam agunan di bank.

Saksi Satria juga menjelaskan pada saat penyerahan uang ditulis dalam kwitansi dengan bahasa titipan uang. Di polsek ada pembuatan surat pernyataan yang d konsep penyidik Daulay diruang kapolsek medan timur dan disuruh terdakwa menandatanganinya.KM-apri