Dipecat Gubsu, Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Lapor ke Presiden

oleh -24 views

MEDAN | Mantan Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi ke Mendagri dan Presiden RI. Dan menggugat Surat Keputusan (DK) tentang pemberhentian tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami siapkan surat resmi tentang kebijakan yang melakukan pemberhentian kepada Dewas PDAM Tirtanadi. Suratnya akan dikirimkan ke Mendagri dan Presiden,” kata Eks Anggota Dewas PDAM Tirtanadi, Anggia Ramadhan Harahap, di Medan, Rabu (6/2/2019).

Anggia mengaku, bukan hanya dirinya yang keberatan dengan kebijakan Gubernur Sumut. Tapi, semua Dewas yang diberhentikan secara sepihak.

“Kami ada 4 anggota Dewas seperti Farianda Putra Sinik, Tengku Fahmi Johan, Hasban Ritonga dan saya sendiri. Kami semua keberatan dengan pemberhentian yang dilakukan sepihak dan tidak sesuai prosedur ini. Laporan juga kami layangkan ke DPRD Sumut,” ujarnya lagi.

Anggia mengaku SK pemberhentian dari Gubernur Sumut diterimanya pada 31 Januari 2019 lalu. Menurutnya, SK pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pertimbangan pemecatan berdasarkan PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018 Padahal disitu disebutkan pemberhentian Dewas karena beberapa alasan seperti meninggal dunia, terlibat pidana, atau perusahaan merugi,” paparnya.

Pada Desember 2018 lalu, seluruh anggota dewan pengawas telah dipanggil oleh Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah. Dalam kesempatan itu Wakil Gubernur menyatakan bakal melakukan pemberhentian.

“Kalau memang diganti karena alasan kinerja tidak ada masalah, ini belum dilihat kinerja sudah main pecat,” tegasnya.red