PN Medan Tidak Berwenang Mengadili Prapid Tersangka Eks Anggota DPRDSU

oleh

PN Medan Tidak Berwenang Mengadili Prapid Tersangka Eks Anggota DPRDSU

MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan tidak memiliki kompetensi kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan permohonan praperadilan empat tersangka korupsi mantan anggota DPRD Sumut.

“Berdasarkan pasal 77 KUHAP tentang kompetensi relatif dan juga mengacu kepada yurisprudensi dan pendapat para ahli hukum,maka Hakim sidang praperadilan ini menyatakan tidak memiliki kompetensi kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara ini”,tegas Hakim Erintuah di ruang Kartika Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,dalam putusan sela, Rabu (1/8/2018).

Dalam pertimbangan hukumnya, Erintuah menyebutkan sesuai KUHAP maka seharusnya pemohon praperadilan melayangkan gugatannya ke wilayah dimana termohon praperadilan berdomisili.

“Jadi dalam hal ini yang memiliki kewenangan kompetensi telatif itu adalah Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Selatan,sesuai domisili termohon,dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ),tandas Erintuah.KM-Apri