koranmonitor – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka pengedar pil ekstasi berinisial FL (27), warga Perumahan Dosen Unimed Jalan KH Dewantoro Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi dihimpun, tersangka ditangkap di kawasan Jalan Abdul Hakim Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang. Bersamanya disita sejumlah pil ekstasi dan sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 6644 ZAR.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Minggu (29/6/2025) menyebutkan, penangkapan FL atas laporan masyarakat di Jalan Abdul Hakim akan terjadi transaksi narkoba jenis ekstasi.
“Menindaklanjuti laporan itu sejumlah petugas Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi, dan menyatu atau menyamar jadi pembeli” ujarnya.
Di lokasi l, sambung Thommy, petugas melihat seorang pria duduk di sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan, dengan gerak-gerik sangat mencurigakan.
“Petugas kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan tubuh tersangka hingga di sepeda motornya. Dari stang sepeda motor ditemukan 1 plastik klip berisi 9 butir pil ekstasi dengan total berat keseluruhan 4,07 gram,” ungkapnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan, saat diinterogasi tersangka mengaku narkoba itu milik J (DPO), dan perannya hanya mengantarkan pesanan pil ekstasi ke pembelinya. FL mengaku sudah 2 tahun menjual barang haram itu.
Untuk 1 butirnya tersangka mendapat keuntungan Rp 40 ribu. Selanjutnya FL berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.
Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. KM-ded/Red
Teks foto :
Ilustrasi pengedar pil ekstasi