koranmonitor – BINJAI | Petugas Sat Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan ganja, yang selama ini beraksi di wilayah hukum Polres Binjai.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasi Humas IPTU Junaidi mengungkapkan, awalnya polisi menangkap dua orang berinisial MSP (29) dan RS (28), keduanya warga Jalan SM Raja Gang Keluarga, Kelurahan Nangka, Binjai Utara dari kediaman MSP, pada Senin, 7 November 2022 malam lalu.
“Dari keduanya petugas juga mengamankan pil ekstasi sebanyak empat butir dan dua unit handphone,” kata Junaidi, Kamis (10/11/2022).
Selanjutnya, kata Junaidi, petugas Sat Narkoba melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap keduanya. Alhasil, keduanya mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari FDS (21) warga Pasar II Namutrasi, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Langkat.
“Malam itu juga petugas langsung mengejar dan menangkap FDS dari rumahnya, serta mengamankan Ganja siap edar sebanyak tiga kilogram,” ungkapnya.
Sekarang, kata Junaidi, seluruh terduga pelaku masih diperiksa penyidik Sat Narkoba untuk melakukan pengembangan asal semua narkoba tersebut.KM-Jufri